
Dairi, SpiritRevolusi.id — Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menjadi sorotan publik setelah pelaksanaan konstatering di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Dusun Lae Bunga, Kabupaten Dairi, dinilai sarat kejanggalan dan tidak transparan. Dugaan bahwa proses tersebut merupakan “pesanan” para elit mafia tanah pun mencuat.
Peristiwa ini bermula saat tim juru sita PN Sidikalang yang dipimpin Nelson Saragih dkk. enggan memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi, Kamis (13/11/2025). Ketika tiga wartawan mencoba mengonfirmasi, tim juru sita justru memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan yang jelas.

Salah seorang juru sita hanya menjawab singkat bahwa kegiatan tersebut merupakan “konstatering dari PN Sidikalang”, namun menolak membuka dokumen resmi atau menjelaskan dasar hukum kegiatan tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan konstatering, ia kembali menjawab singkat, “Ini putusan PN Sidikalang,” tanpa merinci isi atau nomor putusan dimaksud.
Keanehan semakin mencuat karena dalam pelaksanaan konstatering tersebut tidak dihadirkan saksi-saksi batas tanah, tidak melibatkan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat setempat, maupun pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 31, disebutkan bahwa proses penentuan batas tanah harus melibatkan saksi-saksi batas serta pihak yang berkepentingan.

Ketidakhadiran para saksi dan lembaga terkait dalam proses tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakadilan dan pelanggaran prosedur hukum. Upaya wartawan untuk mengonfirmasi hal ini kepada pihak PN Sidikalang juga tidak membuahkan hasil, karena pihak penggugat maupun juru sita langsung meninggalkan lokasi, seolah enggan dikonfirmasi mengenai batas-batas tanah yang sedang disengketakan.
Masyarakat menilai PN Sidikalang terkesan tidak netral dan diduga telah dikendalikan oleh para elit mafia tanah dalam proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi asas “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama warga Desa Lae Hole, yang menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan sengketa tanah di wilayah mereka.
Laporan: Perwakilan Sumut




