Diduga Pelecehan Seksual Dilakukan Oknum Dosen Kampus Ternama di Kota Serang_
Transparansi Tanpa Tawar

SERANG, Jum’at 28Agustus 2026_ — Kampus yang seharusnya menjadi tempat sarana pendidikan mahasiswa dan mahasiswi yang aman dari intimidasi dan kekerasan justru menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di Universitas Bina Bangsa atau UNIBA, Kota Serang Provinsi Banten.
Berdasarkan keterangan korban, seorang mahasiswi semester 8 Fakultas Hukum berinisial PS, peristiwa bermula dari tindakan yang dilakukan oleh dosen pembimbing berinisial JMN Dalam wawancara dengan media _Spirit Revolusi_, PS mengaku beberapa kali diajak ke hotel oleh JMN namun selalu menolak.
BACA : Kades Wanakerta Glicowings Monev Keringnya Irigasi Suplesi Cibe’et
PS kemudian menceritakan bahwa puncak dugaan pelecehan terjadi di dalam mobil milik oknum dosen tersebut. Akibat kejadian itu, PS mengaku mengalami trauma mendalam.
“Yang bersangkutan beberapa kali mengajak saya ke hotel. Saya tolak. Sampai akhirnya terjadi di dalam mobil,” ungkap PS sambil menangis saat menceritakan kronologi kepada wartawan.
*Konfirmasi ke Pihak Kampus*
Tim media _Spirit Revolusi_ telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak kampus UNIBA pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026. Saat itu Rektor belum dapat ditemui. Surat resmi dari media kami Spirit Revolusi kemudian dilayangkan ke pihak Rektor UNIBA.
Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, pihak kampus diwakili Wahyudi selaku Wakil Dekan UNIBA menerima audiensi. Dalam pertemuan itu, pihak kampus membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan JMN.
Saat ditanya terkait status JMN, pihak media mempertanyakan mengapa yang bersangkutan masih aktif mengajar. Setelah melalui diskusi alot, pihak kampus akhirnya berjanji akan menonaktifkan dosen tersebut selama proses penanganan berlangsung.
Pihak UNIBA menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan dan kode etik kampus, serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian jika diperlukan.
Pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2026 kami Jurnalis media Spirit Revolusi melakukan wawancara dengan pihak kampus yang diterima oleh saudara Halim. Kami menanyakan terkait bukti surat keputusan penonaktifan dosen JMN tersebut. Halim mengatakan bahwa surat keputusan penonaktifan dosen tersebut adalah urusan interen kampus dan tidak bisa disebar luaskan atau dipoto oleh siapapun. Dalam hal ini Kampus UNIBA tidak menjalankan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik.
Media _Spirit Revolusi_ mendorong UNIBA untuk bersikap tegas dan transparan dalam menyikapi kasus ini. Kampus diminta segera menonaktifkan oknum yang tersandung dugaan tindak asusila agar proses penyelidikan berjalan objektif dan korban mendapatkan perlindungan.
Hingga berita ini diturunkan, proses internal di UNIBA masih berjalan. Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk menuntaskan persoalan ini dan memastikan lingkungan kampus tetap aman bagi seluruh mahasiswa.
Biro kota Serang




