Masyarakat Antikorupsi Subang Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Ranca Mulya ke Polres
Transparansi Tqnpa Tawar

SUBANG — Masyarakat Antikorupsi Kabupaten Subang mendatangi Polres Subang, Kamis (3/9/2026), untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Ranca Mulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada sejumlah kegiatan tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Ketua Masyarakat Antikorupsi Subang, Ujang, yang akrab disapa Mang Ujang, mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai terdapat ketidakjelasan dalam penggunaan anggaran Dana Desa yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Menurut Ujang, kepala desa memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa yang diterima dari pemerintah. Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan anggaran tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik guna mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Kepala desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa yang diterimanya dari pemerintah pusat. Publik juga harus mengetahui secara jelas dana tersebut dialokasikan untuk apa saja, sehingga dapat ikut mengawasi penggunaannya,” ujar Ujang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, Desa Ranca Mulya pada tahun anggaran 2024 menerima Dana Desa sebesar sekitar Rp1,157 miliar yang dialokasikan untuk sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, pihaknya menduga terdapat sejumlah kegiatan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan anggaran maupun spesifikasi pekerjaan yang seharusnya. Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian antara lain pemeliharaan jembatan milik desa dengan anggaran sekitar Rp10 juta, pemeliharaan jalan usaha tani sebesar Rp126.076.500, serta pembangunan jalan gang lingkungan sebesar Rp324.317.450.
Masyarakat Antikorupsi Subang menduga terdapat penyimpangan berupa pemotongan anggaran atau praktik mark-up dalam sejumlah kegiatan tersebut. Mereka juga mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan yang dinilai kurang baik dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau mutu pekerjaan yang telah dianggarkan.
“Dari hasil yang kami lihat, ada dugaan sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atau mutu yang seharusnya. Hasil pekerjaannya buruk dan kami khawatir tidak bertahan lama. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya.
Ujang menambahkan, pihaknya juga menyoroti penggunaan anggaran pada tahun-tahun anggaran sebelumnya, termasuk 2023, serta penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
UU PERS DIPERTARUHKAN DI KOMISI INFORMASI PUBLIK SUMUT — “DUKUNG ATAU BERBELIT?”
Atas laporan tersebut, Masyarakat Antikorupsi Subang berharap Unit Reskrim Polres Subang segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Ranca Mulya, untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran desa.
“Kami berharap pihak Polres segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil kepala desa untuk memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” pungkas Ujang.
Hingga berita ini dibuat, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa laporan dan tudingan dari pihak pelapor. Ada atau tidaknya tindak pidana serta kerugian negara nantinya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Enjang)




