PEMBANGUNAN TPT JALAN DESA CIBULUH CIGADOG DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI, DINAS PUPR SUBANG BELUM BERIKAN KLARIFIKASI
Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG — Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Desa Cibuluh–Cigadog, tepatnya di Kampung Galunggung RT 29/RW 07, Dusun 3, Desa Cibuluh, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, menjadi sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang dengan nilai anggaran sebesar Rp346.250.000 tersebut diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil pantauan di lokasi serta keterangan dari salah seorang pekerja yang mengaku bernama Riki. Ia menyebut dirinya hanya sebagai pekerja yang mendapatkan pekerjaan secara borongan.
BACA : DI NEGERI YANG SAMA: KEJARI DAIRI TERBUKA, PEMKAB DAIRI BELUM MERESPONS
“Saya cuma pekerja, Pak. Di sini yang dapat borongan. Kan dari tahun kemarin saya sudah ngomong ke Bapak, bahwasanya pemborongnya itu Pak Topik,” ujar Riki saat dikonfirmasi di lokasi, Senin, 7 September 2026.
Saat ditanya mengenai material batu yang digunakan dalam pembangunan TPT, Riki mengungkapkan bahwa batu tersebut dibeli dari warga.
“Batu kami beli dari warga dengan harga Rp200.000 per kubik dan kami membeli 15 kubik,” ungkapnya.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan RAB. Terlebih, terdapat informasi bahwa material batu yang digunakan berkaitan dengan batu dari TPT sebelumnya yang mengalami keruntuhan saat musim hujan. Hal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun instansi teknis.
Riki juga meminta agar konfirmasi mengenai pelaksana proyek diarahkan langsung kepada pihak yang disebutnya sebagai pemborong.
“Bapak langsung saja ke pemborong. Saya cuma pekerja,” katanya.
Namun, ketika diminta nomor telepon pihak yang disebut sebagai pemborong, Riki tidak memberikan kontak tersebut.
Dalam keterangannya, Riki menyebut bahwa pihak yang disebut sebagai pemborong proyek adalah seorang anggota Polri aktif. Pernyataan tersebut masih sebatas pengakuan dari narasumber di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi maupun verifikasi dari pihak yang bersangkutan ataupun institusi terkait.
Jika benar terdapat anggota Polri aktif yang terlibat sebagai pelaksana atau pihak yang memiliki kepentingan dalam pekerjaan tersebut, tentunya perlu diklarifikasi lebih lanjut mengenai kapasitas dan bentuk keterlibatannya serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas PUPR Subang Belum Berikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan oleh media pada Selasa, 8 September 2026, dengan mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang.
Namun, konfirmasi belum dapat dilakukan karena Kepala Dinas PUPR beserta jajaran kepala bidang sedang mengikuti rapat.
BACA : Kejari Cimahi Tahan Dua ASN Tersangka Korupsi Program Pelatihan Kerja
Sejumlah pertanyaan yang hendak dikonfirmasikan antara lain terkait pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek CV Gibran Tri Putra, mekanisme penunjukan atau pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dan RAB, serta keterangan mengenai pihak yang disebut sebagai pemborong.
Selain itu, pihak Dinas PUPR juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap pekerjaan tersebut, termasuk apakah material dan metode pengerjaan TPT telah sesuai dengan dokumen kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Subang belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan tersebut.
Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Dinas PUPR Kabupaten Subang, pihak CV Gibran Tri Putra, pihak yang disebut sebagai pemborong, serta pihak kepolisian apabila diperlukan, guna memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Biro Subang)




