NEWS

Camat Kasomalang Sosialisasikan Perbup Nomor 68 Tahun 2020, Dorong Pilkades 2026 Aman dan Demokratis

SUBANG, Spiritrevolusi.id — Camat Kasomalang, Alek Nursalam, S.STP., bersama jajarannya terus mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 6 Desember 2026 agar berjalan aman, tertib, dan demokratis. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2020 tentang mekanisme penyelesaian sengketa atau perselisihan dalam tahapan Pilkades.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, tersebut diikuti oleh 18 peserta yang terdiri dari unsur panitia Pilkades tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para calon kepala desa di wilayah Kecamatan Kasomalang.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi, tata cara pengajuan keberatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan apabila terjadi permasalahan dalam tahapan pemilihan.

Dalam pemaparannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasomalang, Mita, menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 68 Tahun 2020. Ia menegaskan bahwa tidak semua pengaduan atau keberatan dapat langsung diterima, melainkan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut penjelasan tersebut, keberatan terkait proses tahapan Pilkades harus memperhatikan kedudukan pihak yang mengajukan serta objek keberatan yang disampaikan. Pemohon keberatan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk berkaitan dengan status sebagai bakal calon atau calon kepala desa.

Sementara itu, dugaan pelanggaran seperti praktik politik uang (money politics) maupun perusakan baliho dan alat peraga kampanye perlu ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Panitia atau pihak pengawas dapat menerima laporan sesuai kewenangannya dan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian apabila dugaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan adanya penjelasan tersebut, para peserta diharapkan memahami perbedaan mekanisme penanganan keberatan administratif dalam tahapan Pilkades dengan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan aparat penegak hukum.

Camat Kasomalang, Alek Nursalam, S.STP., menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami alur penyelesaian perselisihan, mulai dari tingkat panitia Pilkades desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menginginkan Pilkades di wilayah Kecamatan Kasomalang berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif, tanpa ekses di kemudian hari. Karena itu, seluruh pihak harus memahami aturan dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang telah ditetapkan,” ujar Alek Nursalam.

Ia berharap seluruh panitia, BPD, dan calon kepala desa dapat mengedepankan sikap profesional, menjunjung tinggi aturan, serta menjaga suasana demokrasi yang sehat selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Kasomalang berharap pelaksanaan Pilkades serentak pada 6 Desember 2026 dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan demokratis, sekaligus meminimalkan potensi konflik akibat perbedaan kepentingan maupun perselisihan selama proses pemilihan.

(Enjang)

Related Articles

Back to top button