DUGAAN MARK-UP GILA-GILAAAN! 452 HEKTAR LAHAN FIKTIF DI LIANG JERING UNTUK KURAS PUPUK SUBSIDI 2024
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Skandal dugaan penggelembungan data pupuk bersubsidi dengan skala fantastis terkuak di Desa Liang Jering, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun Anggaran 2024 di desa tersebut diduga kuat fiktif dan direkayasa secara sistematis untuk menguras alokasi pupuk subsidi dari negara.
Berdasarkan data e-RDKK TA 2024 yang diterima redaksi Media Spirit Revolusi Nusantara, ditemukan fakta yang sangat janggal dan tidak masuk akal. Tercatat sebanyak *226 Kepala Keluarga (KK) petani di Desa Liang Jering secara seragam memiliki lahan seluas 2 hektar per KK.*
BACA : Panitia Pemilihan Kepala Desa Solokan Laksanakan Pengundian Nomor UrutĀ
Dengan data seragam tersebut, setiap KK mendapat alokasi pupuk subsidi sebesar *500 Kg Urea dan 600 Kg NPK per tahun.* Jika diakumulasikan, maka total lahan yang diklaim di desa tersebut mencapai *452 hektar* dengan total alokasi pupuk subsidi yang luar biasa besar, yakni *113 Ton Pupuk Urea atau setara 2.260 sak, dan 135,6 Ton Pupuk NPK atau setara 2.712 sak.* Total keseluruhan mencapai *4.972 sak pupuk subsidi* hanya untuk satu desa.
Kejanggalan ini semakin terang setelah sebelumnya Media Spirit Revolusi Nusantara menerbitkan berita berjudul *”RDKK Ungkap Fakta: 990 Sak Pupuk Diduga Hilang di Liang Jering, Tanah Pinem”*. Dalam pemberitaan tersebut diungkap adanya 990 sak pupuk subsidi yang diduga hilang dan tidak jelas penyalurannya kepada petani yang berhak.
Pertanyaannya kini semakin besar: Dari mana datangnya angka 2 hektar yang seragam untuk 226 KK tersebut? Apakah benar seluruh petani di Liang Jering memiliki lahan persis 2 hektar tanpa selisih satu meter pun? Apakah verifikasi faktual di lapangan benar-benar dilakukan oleh PPL?
Pola data seragam seperti ini lazimnya menjadi modus klasik dalam praktik mark-up e-RDKK. Dengan menggembungkan luas lahan, alokasi pupuk subsidi pun membengkak. Selisih pupuk dari data fiktif inilah yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal di luar mekanisme resmi, sehingga merugikan petani kecil yang benar-benar membutuhkan dan merugikan keuangan negara.
Yang lebih memprihatinkan, mekanisme pengawasan yang seharusnya berjenjang mulai dari PPL Desa Liang Jering, Kepala Desa Liang Jering, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Dairi diduga tidak berjalan.
Untuk menjalankan fungsi pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan asas keberimbangan, *Perwakilan Sumatera Utara Media Spirit Revolusi Nusantara* telah melakukan upaya konfirmasi secara patut. Pada tanggal *16 Oktober 2025*, Perwakilan Sumut telah menghubungi *Kepala Desa Liang Jering dan PPL Desa Liang Jering via WhatsApp* untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran data 226 KK tersebut, mekanisme verifikasi faktual, domisili petani penerima, serta penyaluran 990 sak pupuk yang diduga hilang.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan untuk kesekian kalinya, kedua pihak tersebut *kompak bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali*, seolah menghindar dari tanggung jawab.
Tak berhenti di situ, Perwakilan Sumut juga telah melayangkan konfirmasi via WhatsApp kepada *Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dairi* sebagai leading sector dan penanggung jawab pengawasan penyaluran pupuk subsidi TA 2024 di tingkat kabupaten. Publik menanti ketegasan Kadis Pertanian untuk segera turun melakukan audit lapangan dan verifikasi ulang e-RDKK 2024 Desa Liang Jering.
Hingga berita ini diterbitkan, *Kepala Desa Liang Jering, PPL Desa Liang Jering, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dairi belum memberikan keterangan resmi.*
BACA : Kepsek Dan Komite SMPN Muaragembong Diduga Bersekongkol Pungli Dalih SumbanganĀ
Atas bungkamnya para pihak dan kuatnya dugaan penyimpangan data serta hilangnya ratusan sak pupuk subsidi tersebut, *Media Spirit Revolusi Nusantara Perwakilan Sumatera Utara secara resmi mengagendakan akan menempuh jalur hukum.* Dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik di Polres Dairi maupun Kejaksaan Negeri Dairi, agar dugaan mark-up lahan fiktif seluas 452 hektar dan dugaan hilangnya 990 sak pupuk subsidi ini diusut tuntas secara transparan.
Media ini menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena pupuk subsidi adalah hak petani, bukan untuk dikuras oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
*Tim Investigasi / Perwakilan Sumut*
*Media Spirit Revolusi Nusantara*



