
Pakpak Bharat – Pemerintah Desa Perjaga, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, disorot terkait dugaan tidak menanggapi permohonan informasi publik yang diajukan secara resmi oleh media Spirit Revolusi.
Permohonan informasi publik tersebut diajukan pada 17 November 2025 dengan nomor surat 022/SPR/DRTR/PIP/XI/2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, tidak ada jawaban maupun dokumen informasi yang diberikan oleh Pemerintah Desa Perjaga.
Akibat tidak adanya respons tersebut, Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Desa Perjaga melalui layanan pengiriman publik JNT pada 8 Desember 2025, dengan nomor surat 0052/SPR/DRTR/KBR/XII/2025.
Namun demikian, hingga surat keberatan disampaikan dan sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Perjaga masih belum memberikan tanggapan ataupun dokumen informasi publik sebagaimana dimohonkan.
Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi menyatakan bahwa langkah keberatan tersebut ditempuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa badan publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima. Apabila tidak dipenuhi, pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dokumen yang dimohonkan bukan dokumen rahasia negara, melainkan informasi publik yang seharusnya terbuka dan dapat diakses masyarakat,” demikian pernyataan Tim Redaksi Spirit Revolusi.
Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi juga menegaskan, apabila surat keberatan tersebut tetap tidak direspons, pihaknya akan menempuh jalur sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik sebagai bentuk peradilan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Perjaga belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan informasi publik maupun surat keberatan yang telah diajukan.
(Tim Redaksi)



