Dugaan Kejanggalan dan Asas Manfaat di Pemerintah Desa Liang Jerring Dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Dairi
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi – Dugaan kejanggalan serta indikasi pelanggaran asas manfaat dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan di tubuh Pemerintah Desa Liang Jerring kini resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Dairi.
Melalui media Dairi.revolusi.id, K.A Perwakilan Sumatera Utara bersama Jurnalis Spirit Revolusi secara resmi melayangkan Surat Laporan Lembaran Informasi kepada Inspektorat Kabupaten Dairi dengan Nomor: 054/JRN/Srt/Rev/XII/2025, tertanggal 17 Desember 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan ketahanan pangan Desa Liang Jerring berupa budidaya tanaman jagung. Jurnalis Spirit Revolusi, Igeten Depari, bersama tim Media Revolusi menemukan sejumlah kejanggalan yang menguatkan dugaan tidak terpenuhinya asas manfaat dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp76.623.000 untuk kegiatan penanaman jagung seluas 2 hektare.
Namun, berdasarkan perhitungan dan keterangan sejumlah warga setempat, rincian anggaran per hektare dinilai jauh tidak sebanding dan menimbulkan tanda tanya besar.
Situasi semakin memanas setelah Kepala Desa Liang Jerring menyampaikan kepada Jurnalis Spirit Revolusi bahwa papan informasi kegiatan sebelumnya “salah pasang”. Alih-alih memberikan penjelasan rinci, kepala desa justru mengganti papan informasi proyek tersebut dengan mencantumkan volume kegiatan berupa 9 sak bibit jagung, masing-masing dengan berat 5 kilogram.
Pergantian papan informasi tersebut justru dinilai membuka tabir dugaan kecurangan baru. Pasalnya, dari keterangan “9 sak bibit” tidak dapat diketahui secara jelas berapa luas lahan yang ditanami. Sementara berdasarkan kebiasaan dan pengalaman para petani jagung, penggunaan 9 sak bibit jagung umumnya mencakup luasan hingga 3 hektare, bukan 2 hektare sebagaimana tercantum sebelumnya.
Lebih lanjut, Igeten Depari menyampaikan bahwa Kepala Desa Liang Jerring sempat meminta klarifikasi setelah papan informasi diganti. Namun, hingga saat ini, pihak desa dinilai tidak mampu menjelaskan secara substansial apa yang sebenarnya diklarifikasi terkait perubahan informasi tersebut.
Melalui laporan resmi yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Dairi, Spirit Revolusi memohon agar inspektorat menghimbau atau memerintahkan Pemerintah Desa Liang Jerring untuk membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan ketahanan pangan tersebut.
Permohonan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa RAB merupakan dokumen informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) PP tersebut.
Spirit Revolusi juga menegaskan bahwa klarifikasi yang diharapkan bukan sekadar pergantian papan informasi, melainkan penjelasan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, K.A Perwakilan Sumatera Utara menyatakan bahwa kasus ini berpotensi membuka temuan-temuan lain sejak Kepala Desa Liang Jerring menjabat. Salah satu indikasinya adalah mudahnya papan informasi proyek diganti tanpa penjelasan yang jelas kepada publik.
Lebih lanjut, Insan Banurea menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan merupakan “pesanan” pihak tertentu, melainkan tuntutan atas keberanian pemerintah desa untuk membuka dokumen sesuai ketentuan undang-undang. “Jika memang bersih, mengapa harus risih?” tegasnya.
Spirit Revolusi berharap melalui surat resmi ini, Inspektorat Kabupaten Dairi sebagai pengawas internal daerah dapat memberikan perhatian serius serta menyampaikan persoalan tersebut kepada dinas terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
(Jembri Padang)




