NEWS

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK: “Jabatan, Mutasi, dan Bayangan Transaksi di Balik Kursi Kekuasaan”

Transparansi Tanpa Batas

SPIRIT REVOLUSI — Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan tinta hitam dalam catatan politik daerah. Jumat malam, 7 November 2025, tim penindakan KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo. “Benar, salah satu pihak yang diamankan Bupati Ponorogo,” ujarnya dikutip dari Antara.

Dari hasil OTT itu, KPK mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam transaksi mutasi dan promosi jabatan di lingkup ASN Pemkab Ponorogo. Sebanyak tujuh di antaranya, termasuk Sugiri, telah diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut, kasus tersebut menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam menentukan jabatan strategis di pemerintahan.

“Mutasi dan promosi jabatan menjadi pintu utama dugaan suap,” tegasnya.

Riwayat Karier Sugiri Sancoko

Sugiri Sancoko bukan sosok baru dalam politik Ponorogo. Ia dikenal sebagai politisi berpengaruh dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur selama dua periode.

Kariernya di puncak daerah dimulai saat ia terpilih sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2026 bersama wakilnya Lisdyarita.

Di awal kepemimpinannya, Sugiri dikenal dengan program “Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi” — slogan moral yang menggaungkan pemerintahan bersih. Namun kini, slogan itu justru menjadi sindiran pahit setelah dirinya justru dijerat lembaga antirasuah dengan dugaan korupsi jual beli jabatan yang mencoreng wajah reformasi birokrasi daerah.

Jejak Harta dan Gaya Hidup

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada tahun 2023, Sugiri Sancoko tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp 2,3 miliar.

Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan di Ponorogo senilai sekitar Rp 1,4 miliar, kendaraan pribadi sekitar Rp 400 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 500 juta.

Dalam laporan itu, Sugiri tidak mencantumkan kepemilikan utang atau aset usaha besar. Namun, sejumlah sumber internal pemerintahan menyebutkan adanya peningkatan gaya hidup dan aktivitas politik yang cukup intens menjelang akhir masa jabatannya.

Kasus OTT dan Arah Penyelidikan

KPK saat ini masih mendalami bukti transaksi berupa uang tunai dan dokumen pengangkatan pejabat daerah yang diamankan dalam OTT. Belum ada pernyataan resmi terkait nilai suap, namun indikasi kuat mengarah pada pola barter jabatan — antara loyalitas politik dan keuntungan finansial.

Dalam waktu 1×24 jam, KPK akan menentukan status hukum Sugiri Sancoko apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebatas saksi terperiksa.

OTT ini merupakan penangkapan kepala daerah ke-7 sepanjang tahun 2025, memperlihatkan betapa korupsi di tingkat lokal masih menjadi penyakit kronis yang menjalar di balik euforia otonomi daerah.

Bayang-Bayang Politik dan Moral Kekuasaan

Kasus Sugiri menjadi cermin retak bagi wajah pemerintahan daerah yang selama ini mengklaim transparan. Dari panggung rakyat hingga ruang sidang, kekuasaan kembali membuktikan bahwa jabatan sering kali berubah menjadi komoditas, bukan amanah.

Spirit Revolusi menilai, korupsi birokrasi seperti ini bukan sekadar kejahatan uang, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Dan jika benar terbukti, maka Ponorogo—yang dikenal sebagai “Kota Reog”—harus kembali menari di panggung malu karena pemimpinnya terjerat permainan kotor di balik meja birokrasi.

 

🟥 Reporter: Tim Spirit Revolusi

🕘 Editor: Redaksi Nasional

📍 Sumber: KPK,  dan LHKPN KPK 2023

 

Related Articles

Back to top button