Uncategorized

POLRES DAIRI, UNIT PPA DALAM UJIAN TERBUKA: MENEGAKKAN KEBENARAN ATAU MEMBENARKAN OKNUM?

Transparansi Tanpa Tawar

Medan/Dairi – Penanganan perkara dugaan kekerasan yang melibatkan Syahdan Sagala dan putrinya kini menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan hukum antarwarga, melainkan ujian serius bagi integritas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi dalam menegakkan prinsip keadilan dan objektivitas.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/53/I/RES.1.6/2026/Sat.Reskrim tertanggal 14 Januari 2026, peristiwa yang diduga terjadi pada 17 Desember 2025 di Desa Sitinjo tersebut tengah diproses secara hukum. Namun, perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor memunculkan pertanyaan publik mengenai arah penanganan perkara ini.

DUA VERSI, SATU KEBENARAN

Laporan polisi mengacu pada Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang menyebutkan dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan.

Sebaliknya, pihak terlapor menyatakan bahwa mereka justru merupakan korban. Syahdan Sagala menegaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari kedatangan Nuridah Puspa Pasi bersama sejumlah orang ke rumah yang ia kelola secara sah berdasarkan perjanjian.

“Bukan kami yang melakukan penyerangan. Saya dan anak saya justru dipukul menggunakan besi dan rumah kami dilempari batu. Ini bukan kejadian pertama, dan tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan mereka,” ujar Syahdan.

REKAMAN CCTV DAN DALIH PEMBELAAN DIRI

Poin krusial dalam perkara ini adalah keberadaan rekaman CCTV yang diklaim pihak terlapor sebagai bukti bahwa tidak terdapat unsur penyerangan dari pihak mereka. Bukti tersebut disebut telah diamankan dan siap diuji dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihak terlapor juga mengacu pada Pasal 34 KUHP Baru yang mengatur mengenai pembelaan diri terhadap serangan seketika dan melawan hukum. Menurut mereka, tindakan yang terjadi merupakan upaya mempertahankan diri, bukan perbuatan pidana.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah:

Apakah Unit PPA Polres Dairi akan menguji seluruh bukti secara objektif dan transparan, atau hanya berfokus pada satu narasi tertentu?

KEADILAN TIDAK BOLEH DITUNDUKKAN

Perwakilan Spirit Revolusi bersama Tim Media Gabungan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa keberpihakan.

Seorang pelajar yang tergabung dalam tim tersebut menyampaikan pernyataan tegas:

“Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh pembenaran. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Aparat penegak hukum harus memilih: berdiri bersama kebenaran atau mempertaruhkan kepercayaan publik.”

UJIAN INSTITUSI

Unit PPA Polres Dairi kini berada pada titik krusial. Cara kasus ini ditangani akan menjadi tolok ukur apakah institusi tersebut masih memegang teguh prinsip presumption of innocence, profesionalitas, dan keadilan substantif—atau justru sebaliknya.

Publik menanti, dan sejarah akan mencatat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan alat bukti yang ada. Belum ada kesimpulan atau penetapan hukum yang bersifat final dalam perkara tersebut.

(Perwil Sumut)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button