Ketika Dokumen Publik Menjadi Tanda Tanya, Spirit Revolusi Keberatan atas Jawaban PPID BKPSDM Karawang
Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG — Di balik setiap angka dalam anggaran negara, ada cerita tentang uang rakyat. Di balik setiap perjalanan dinas, ada pertanggungjawaban. Dan di balik setiap kegiatan pemerintah, selalu ada satu pertanyaan sederhana yang semestinya tidak menakutkan: untuk apa anggaran itu digunakan dan bagaimana pelaksanaannya?
Pertanyaan itulah yang kini kembali mengetuk pintu keterbukaan informasi publik di Kabupaten Karawang.
PT Spirit Revolusi Media Nusantara melalui Direktur Utamanya, Marojak Sitohang, resmi mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID) Kabupaten Karawang atas jawaban PPID Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.
Keberatan tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik Nomor 00267/SPR/DRTR/PIP/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Permohonan itu menyasar dokumen dan informasi terkait kegiatan Bimtek, Diklat, Workshop, Seminar dan Sosialisasi, perjalanan dinas, serta pengadaan barang dan jasa BKPSDM Kabupaten Karawang untuk Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.
Bagi Spirit Revolusi, permintaan tersebut bukan sekadar upaya mengumpulkan tumpukan dokumen.
Ada kepentingan penelitian, kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik di baliknya.
Sebab bagi pers, dokumen bukan sekadar kertas. Dokumen adalah jejak. Dan dari jejak itulah fakta sering kali menemukan jalannya menuju ruang publik. Bukan Banyaknya Dokumen yang Menjadi Persoalan
Salah satu alasan yang dipersoalkan Marojak adalah pernyataan PPID BKPSDM yang menilai permohonan dalam jumlah banyak secara bersamaan dapat mengindikasikan bahwa permohonan tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Spirit Revolusi mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut.
Menurut Marojak, banyaknya dokumen yang diminta tidak serta-merta dapat dijadikan ukuran bahwa pemohon tidak memiliki kesungguhan.
Permohonan tersebut memang mencakup tiga tahun anggaran, tetapi objeknya jelas: kegiatan, perjalanan dinas dan pengadaan barang/jasa BKPSDM.
Tujuannya pun telah dinyatakan sejak awal, yakni untuk penelitian, kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik.
“Banyak bukan berarti tanpa tujuan. Banyak dokumen bukan berarti tidak sungguh-sungguh,” demikian garis besar keberatan yang disampaikan.
Pertanyaannya kemudian sederhana.
Jika dokumen tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik, indikator konkret apa yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh?
Di titik inilah keterbukaan informasi kembali diuji.
Bukan hanya soal dokumen yang dibuka, tetapi juga soal alasan ketika sebuah pintu informasi hendak ditutup.
“Berpotensi Dikecualikan”, Tetapi Mana yang Dikecualikan?
Keberatan berikutnya menyentuh penggunaan frasa “berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan.”
Bagi Spirit Revolusi, kata berpotensi menyisakan ruang pertanyaan.
- Dokumen mana yang dikecualikan?
- Bagian mana yang dikecualikan?
- Apa dasar hukumnya?
- Apa alasan pengecualiannya?
- Dan apakah bagian yang terbuka tetap dapat diberikan?
Marojak meminta agar apabila memang terdapat bagian informasi yang secara hukum wajib dirahasiakan, pengecualian dilakukan secara spesifik.
Bukan dengan menutup keseluruhan dokumen.
Sebab dalam permohonan tersebut, informasi yang diminta sebagian besar berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
Mulai dari DPA/DPPA, RKA, KAK/TOR, daftar peserta, daftar hadir, SPJ, kuitansi, invoice, bukti pembayaran, BAST hingga laporan pelaksanaan kegiatan.
Jika ada bagian yang memang rahasia, tutuplah bagian itu. Tetapi jangan biarkan seluruh dokumen menjadi gelap hanya karena ada satu bagian yang dianggap tidak boleh terlihat.
- Itulah substansi keberatan yang diajukan.
- Bukan Harus Menjadi Korban untuk Bertanya
Spirit Revolusi juga mempersoalkan alasan yang mengaitkan akses informasi dengan apakah pemohon merupakan pihak yang dirugikan.
Bagi Marojak, konstruksi tersebut patut dijelaskan kembali.
Sebab permohonan informasi publik yang diajukan bukan untuk menuntut kepentingan pribadi.
Pemohon secara eksplisit menyatakan bahwa informasi tersebut dibutuhkan untuk penelitian, kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik.
Dalam konteks tersebut, kepentingan publik justru menjadi titik pijak.
Masyarakat tidak harus terlebih dahulu menjadi korban untuk bertanya bagaimana uang publik dikelola.
Warga tidak harus mengalami kerugian pribadi untuk ingin mengetahui bagaimana pemerintah bekerja.
Dan pers tidak harus menunggu sebuah persoalan menjadi skandal untuk mulai mencari fakta.
Karena fungsi kontrol sosial justru bekerja sebelum dugaan menjadi kesimpulan. Tidak Masuk Daftar Informasi Berkala, Bukan Berarti Otomatis Tertutup
Persoalan lain yang disoroti adalah alasan bahwa sejumlah dokumen yang dimohonkan tidak secara eksplisit tercantum sebagai informasi yang wajib tersedia secara berkala, setiap saat maupun serta-merta.
Spirit Revolusi menilai perlu ada pembedaan antara kategori informasi yang wajib diumumkan dengan informasi publik lainnya yang berada dalam penguasaan badan publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Dengan kata lain, menurut keberatan tersebut, tidak tercantumnya suatu jenis dokumen dalam daftar informasi berkala tidak otomatis menjadikan dokumen tersebut sebagai informasi tertutup.
Terlebih dokumen yang diminta berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pemerintah.
Di sinilah pertanyaan kembali bergema: apakah daftar informasi wajib dibaca sebagai batas keterbukaan, atau justru sebagai daftar minimum yang wajib tersedia?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu bukan semata persoalan administratif.
- Ia menyentuh roh dari keterbukaan informasi itu sendiri.
- LAKIP Bukan Akhir dari Semua Pertanyaan
PPID BKPSDM juga memberikan akses terhadap LAKIP Tahun 2023, 2024 dan 2025, dengan alasan informasi yang dimohon secara umum telah terangkum di dalamnya.
Spirit Revolusi menghargai pemberian akses tersebut. Namun Marojak menilai LAKIP tidak serta-merta identik dengan dokumen sumber. Laporan kinerja adalah satu hal.
Dokumen yang menjadi dasar lahirnya angka dan kesimpulan dalam laporan tersebut adalah hal lain.
Karena itu, permohonan tetap meminta dokumen seperti KAK/TOR, daftar peserta, daftar hadir, kontrak/SPK, SPJ, kuitansi, invoice, bukti pembayaran, BAST, dokumentasi serta laporan pelaksanaan dan evaluasi.
Sebab angka dalam laporan pada akhirnya berasal dari dokumen. Dan jika publik ingin menguji sebuah angka, publik tentu membutuhkan jejak yang melahirkannya. Perjalanan Dinas dan Jejak Uang Negara. Hal serupa berlaku terhadap informasi perjalanan dinas.
Spirit Revolusi meminta daftar perjalanan dinas, rincian anggaran, SPT, SPPD, nama pegawai, maksud dan tujuan, jadwal, lokasi, laporan perjalanan, SPJ hingga bukti pembayaran transportasi, penginapan, uang harian dan biaya lainnya.
Bagi media, informasi tersebut bukan sekadar daftar nama dan angka.
Ia merupakan instrumen untuk melihat apakah perjalanan dinas benar-benar berkorelasi dengan tugas pemerintahan, bagaimana anggarannya dipertanggungjawabkan dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan dokumen administrasi.
Jika ada informasi pribadi yang memang wajib dilindungi, Marojak meminta bagian tersebut dipisahkan. Tetapi bagian yang terbuka tetap diberikan.
SiRUP dan SPSE Bukan Jawaban untuk Semua Dokumen. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, PPID BKPSDM mengarahkan pemohon kepada sistem pengadaan seperti SiRUP LKPP dan SPSE INAPROC.
Spirit Revolusi tidak mempersoalkan apabila informasi tertentu memang tersedia di sistem tersebut.
Namun, menurut Marojak, permohonan yang diajukan jauh lebih luas daripada sekadar RUP.
Ada dokumen spesifikasi teknis, KAK, dokumen pemilihan penyedia, kontrak atau SPK beserta adendum, nama penyedia, nilai kontrak, jangka waktu, BAST, dokumen pemeriksaan, SPJ, invoice, bukti pembayaran, dokumentasi hasil pengadaan hingga laporan pelaksanaan.
Karena itu, keberatan tersebut meminta penjelasan yang lebih terang:
- Dokumen mana yang tersedia di sistem?
- Dokumen mana yang berada dalam penguasaan BKPSDM?
- Dan dokumen mana yang sebenarnya ditolak?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar keterbukaan tidak berhenti pada sebuah tautan.
Izin Penelitian dan Pintu Informasi Publik
Pada bagian akhir jawaban, BKPSDM menyarankan pemohon mengajukan izin penelitian melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Karawang karena salah satu tujuan permohonan adalah penelitian.
Marojak kembali mempertanyakan dasar hukumnya apabila izin penelitian tersebut ditempatkan sebagai persyaratan memperoleh informasi publik.
Sebab surat permohonan tidak hanya menyebut penelitian. Di dalamnya juga disebutkan kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik.
Karena itu, Spirit Revolusi meminta Atasan PPID menjelaskan apakah izin penelitian memang merupakan persyaratan dalam mekanisme permohonan informasi publik sebagaimana yang digunakan dalam perkara tersebut.
Pertanyaan ini menjadi penting karena dua mekanisme tersebut memiliki tujuan yang berbeda.
Penelitian membutuhkan data. Jurnalistik membutuhkan fakta. Dan kontrol sosial membutuhkan keterbukaan. Meminta Atasan PPID Membuka Kembali Pintu
Melalui surat keberatan tersebut, Marojak Sitohang meminta Atasan PPID Kabupaten Karawang meninjau kembali jawaban PPID BKPSDM.
Ia meminta agar dokumen yang dimohonkan diberikan sepanjang berada dalam penguasaan badan publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Jika ada informasi yang memang dikecualikan, PPID diminta menyebutkan secara spesifik jenis informasi, bagian dokumen, dasar hukum dan alasan pengecualiannya.
Bukan sekadar mengatakan “berpotensi.” Bukan pula sekadar memberikan tautan. Dan bukan dengan menutup seluruh dokumen ketika hanya sebagian yang mungkin harus dilindungi.
Spirit Revolusi juga meminta agar Atasan PPID menjelaskan dasar hukum penggunaan jumlah permohonan sebagai indikator ketidaksungguhan serta dasar hukum yang menjadikan izin penelitian sebagai prasyarat memperoleh informasi publik.
Ketika Keterbukaan Menjadi Ujian
Pada akhirnya, sengketa informasi bukan selalu tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kadang ia hanya tentang satu hal yang jauh lebih sederhana:
seberapa lebar pemerintah bersedia membuka jendela ketika masyarakat mengetuknya.
Anggaran publik bukan milik pejabat. Perjalanan dinas bukan milik pribadi. Pengadaan bukan ruang tanpa jejak.
Dan dokumen pemerintahan, sepanjang tidak termasuk informasi yang secara sah dikecualikan, memiliki hubungan dengan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana negara bekerja.
Karena itu, keberatan yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara kini menunggu jawaban dari Atasan PPID Kabupaten Karawang.
Apakah pintu itu akan dibuka? Ataukah kembali ditemukan alasan untuk menahannya? Satu hal yang pasti, bagi Marojak Sitohang, pencarian informasi ini belum selesai.
Sebab ketika uang publik bergerak, jejaknya harus dapat dibaca. Dan ketika dokumen pemerintah berbicara, masyarakat berhak mendengar.
Transparansi tanpa tawar.
(Redaksi)




