Ketua LSM KCBI Surati Polres PALI dan Satgas Saber Pungli, Dugaan Pungli Libatkan Oknum PLN
Transparansi Tanpa Tawar

PALI, Sumsel – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Koordinator Wilayah Sumatera Selatan secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum pegawai PLN PALI, bahkan menyeret nama oknum aparat kepolisian.
Surat pengaduan tersebut tertanggal 07 Januari 2026 dengan nomor 357/SAM/LSM/KCBI/2026, ditujukan kepada Polres Kabupaten PALI c.q. Satgas Saber Pungli, sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program pemerintah memberantas pungli, penyalahgunaan wewenang, serta praktik koruptif dalam pelayanan publik.
Koordinator Wilayah Sumsel LSM KCBI menyampaikan, laporan ini berangkat dari pengaduan masyarakat atas nama Reni Eryanti, warga Kabupaten PALI, yang diduga menjadi korban pungli dalam proses penggantian KWH meter listrik yang mengalami kerusakan.

Menurut kronologis yang disampaikan, korban awalnya melaporkan kerusakan KWH kepada seorang warga desa bernama Marudin, yang mengaku bekerja di PLN. Dalam pertemuan tersebut, Marudin meminta persyaratan administrasi berupa KTP dan Kartu Keluarga, sekaligus meminta uang sebesar Rp2.000.000 untuk penggantian KWH.
Karena korban tidak memiliki uang, proses tersebut tertunda. Namun, dalam waktu berikutnya, korban kembali didatangi oleh tiga orang oknum yang mengaku dari PLN bersama satu orang anggota kepolisian untuk melakukan penggantian KWH. Dalam kesempatan itu, korban kembali diminta membayar uang Rp2.000.000, yang kemudian diturunkan menjadi Rp1.350.000 karena korban mengaku tidak mampu.
Korban sempat meminta waktu untuk mencari pinjaman, namun tidak berhasil. Para oknum tersebut kemudian memberikan tenggat waktu hingga Senin, 28 Desember 2025.
Ironisnya, di waktu berbeda pada malam hari, Marudin kembali menghubungi korban melalui WhatsApp, menawarkan penurunan biaya menjadi Rp1.600.000, dengan syarat korban membayar DP sebesar Rp1.000.000, dan sisa pembayaran dilakukan setelah pemasangan KWH selesai.
Lebih memprihatinkan lagi, meskipun korban telah menyerahkan seluruh persyaratan administrasi, KWH yang akan dipasang justru tercatat atas nama orang lain, yakni Peni Aswan, warga Desa Gunung Menang. Hal ini dinilai sangat tidak wajar dan melanggar prosedur resmi.
LSM KCBI menilai peristiwa tersebut mengandung indikasi kuat terjadinya:
- Pungutan liar tanpa dasar hukum
- Penyalahgunaan jabatan dan wewenang
- Maladministrasi berat, karena pemasangan KWH tidak sesuai identitas pemilik sah
- Potensi kerugian bagi korban serta mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN PLN
Dalam suratnya, LSM KCBI juga mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf c, yang memberikan ruang kepada LSM untuk berperan sebagai pengawas melalui kegiatan pengawasan, advokasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, LSM KCBI Sumatera Selatan secara tegas meminta Satgas Saber Pungli Polres PALI untuk:
Menindaklanjuti aduan masyarakat secara serius, cepat, dan profesional
Melakukan penyelidikan dan operasi penindakan terhadap oknum PLN yang terlibat
Memastikan penggantian KWH dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa pungutan biaya dan atas nama pemilik sah
Memberikan perlindungan hukum kepada korban dari segala bentuk intimidasi
Menyerahkan para pelaku ke proses hukum pidana apabila terbukti melakukan pungli
Koordinator Wilayah Sumsel LSM KCBI, Eri Widosen, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai kasus ini ditangani secara tuntas.
“Apabila aduan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, maka kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi serta membukanya ke ruang publik sebagai bentuk kontrol sosial,” tegas Eri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN PALI maupun Polres PALI belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Perwakilan Sumut)




