NEWS

MESKI ADA KETERANGAN LISAN, SPIRIT REVOLUSI TETAP TUNTUT JAWABAN RESMI TERTULIS KEJAKSAAN

Berdasarkan Undang-Undang Pers, UU KIP, dan Pedoman Penanganan Laporan Korupsi

MESKI ADA KETERANGAN LISAN, SPIRIT SIDIKALANG, 16 Juli 2026 – Meskipun sebelumnya telah diperoleh keterangan lisan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidikalang yang menyatakan bahwa arah temuan penelaahan tidak jauh berbeda dengan pemberitaan, PT Spirit Revolusi Media Nusantara tetap menyampaikan surat permohonan konfirmasi resmi tertulis. Langkah ini diambil bukan untuk meragukan keterangan pihak berwenang, melainkan secara tegas berlandaskan dasar hukum yang tertuang dalam surat resmi, demi menjamin keabsahan informasi dan hak publik.

BACA : ALIANSI MAHASISWA AKSI DI KEMENDAGRI: TUNTUT DIRJEN OTDA PERIKSA KESEHATAN BUPATI DAIRI  

DASAR HUKUM YANG DIPEGANG TEGUH

Permintaan ini disusun dengan landasan peraturan perundang-undangan yang sah dan tercantum secara jelas dalam surat bernomor 065/JRN/KAPERWIL/SPRDT R/KONFR/KJRD/LP/VII/2026:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1)): Menjamin hak pers memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan guna menyajikan berita yang benar kepada masyarakat;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menegaskan bahwa informasi mengenai kebijakan, kinerja, langkah penanganan, serta hasil temuan atas laporan dugaan pelanggaran adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat, bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh siapa saja;

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menjadi landasan penanganan laporan dugaan penyimpangan keuangan negara/daerah;

4. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/10/2012: Pedoman resmi penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan.

 BACA : Dugaan Pengawasan “Di Bawah Meja”: Inspektorat dan PMD Dairi Disorot Publik 

KETERANGAN LISAN BELUM MEMENUHI SYARAT KETERBUKAAN

Keterangan lisan yang menyatakan temuan sejalan pemberitaan belum cukup untuk menjadi rujukan resmi. Surat ini menegaskan: informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus bersumber dari jawaban tertulis, tercatat, dan diakui secara resmi oleh lembaga, sehingga tidak menimbulkan keraguan, kesalahpahaman, atau perbedaan pemahaman di kemudian hari.

Spirit Revolusi meminta penjelasan rinci mencakup: rincian temuan, nilai kerugian keuangan, dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa serta Ketahanan Pangan TA 2022–2025 Desa Berampu, hingga dasar pertimbangan jika belum ditemukan pelanggaran. Jawaban diharapkan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak surat diterima.

Pewarta : Ambri Padang.

 

Pewarta : Ambri Padang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button