NEWS

Jawaban Setwan DPRD Subang Dinilai Mengaburkan Substansi Permohonan Informasi, Spirit Revolusi Layangkan Keberatan Resmi

Transparansi Tanpa Tawar

Subang — Alih-alih menjernihkan persoalan, surat jawaban Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Subang tertanggal 19 November 2025 justru memunculkan lebih banyak tanda tanya. Permohonan informasi publik terkait laporan penggunaan anggaran dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan DPRD, yang seharusnya dapat dijawab secara sederhana dan objektif, berubah menjadi rangkaian penjelasan yang dinilai tidak relevan dengan pokok permintaan.

Surat yang ditujukan kepada Redaksi Spirit Revolusi itu menjabarkan empat poin informasi yang dimohonkan: laporan barang dan jasa, laporan perjalanan dinas, laporan penggunaan dana reses, serta informasi mengenai Sekretariat DPRD. Namun jawaban yang diberikan justru bergerak menjauh dari substansi — fokus alih-alih diarahkan pada verifikasi identitas pemohon, larangan penyalahgunaan informasi, hingga kewajiban pemohon untuk mengisi formulir offline.

Semuanya sah untuk dicantumkan.Namun semuanya juga bukan jawaban yang diminta.Ketika Permohonan Data Dijawab Dengan Regulasi yang Tidak Menyangkut Permohonan

Dalam suratnya, Setwan mengutip Perbup Subang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Layanan Informasi Publik dan rincian persyaratan administratif. Tetapi mengutip peraturan bukan berarti menjawab permintaan informasi.

Spirit Revolusi menilai, jawaban tersebut tampak seperti pagar legalitas yang dipasang tinggi—tetapi tidak pernah menyentuh inti persoalan:

Apakah dokumen yang dimohonkan itu ada, dan jika ada, mengapa tidak diberikan?

  • Tidak ada penjelasan mengenai keberadaan dokumen.
  • Tidak ada alasan pengecualian Pasal 17 UU KIP.
  • Tidak ada uji konsekuensi.
  • Tidak ada keterangan apakah data sedang diproses, ditahan, atau tidak dapat ditemukan.

Yang muncul hanyalah deretan prosedur dan syarat administratif, seolah-olah esensi keterbukaan informasi publik dapat direduksi menjadi persoalan formulir.

Kejanggalan yang Terlihat Terang

PPID Setwan menyampaikan bahwa informasi dapat diberikan jika pemohon melengkapi berkas “verifikasi identitas” dan mengikuti prosedur tambahan. Padahal, pemohon telah mengirimkan dokumen legalitas resmi berupa SK Kemenkumham, yang merupakan bukti sah keberadaan badan hukum media.

Namun surat jawaban Setwan sama sekali tidak menegaskan apakah berkas itu telah diverifikasi, kurang lengkap, atau dianggap tidak valid.

Seolah-olah proses administratif menjadi perisai ampuh untuk menghindari jawaban yang sebenarnya ingin diketahui publik.

Di sisi lain, dokumen laporan penggunaan anggaran DPRD adalah dokumen yang seharusnya sudah tersedia, karena kegiatan telah dilaksanakan dan anggarannya telah dicairkan. Tidak masuk akal bila dokumen pertanggungjawaban belum berada dalam kendali Sekretariat DPRD.

Melihat jawaban yang mengambang dan tidak menyentuh substansi, Spirit Revolusi mengajukan surat keberatan pada 9 Desember 2025 kepada Atasan PPID Setwan DPRD Subang.

Dalam keberatan tersebut, Spirit Revolusi menegaskan:

  • PPID tidak memenuhi ketentuan pelayanan informasi sebagaimana diatur UU 14/2008.
  • Jawaban Setwan tidak menguraikan alasan penolakan secara hukum.
  • Tidak ada penyampaian apakah dokumen termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
  • Tidak ada uji konsekuensi.
  • Dokumen yang dimohon bersifat administrasi keuangan publik yang pada prinsipnya wajib diumumkan.

Spirit Revolusi menilai jawaban Setwan sebagai upaya mengaburkan, bukan menjelaskan.Sebagai birokrat, PPID berkewajiban memberi informasi faktual, bukan mengantar pemohon berputar dalam labirin prosedur.

Sindiran Wajar Untuk Birokrasi yang Malu-Malu MenjawabDalam bahasa yang halus, jawaban Setwan tampak rapi.Dalam bahasa administrasi, terlihat lengkap.

Namun dalam bahasa transparansi—bahasa yang seharusnya dipahami oleh lembaga publik—jawaban itu terdengar seperti angin yang berbicara panjang, namun tidak mengatakan apa-apa.

Spirit Revolusi menyebutnya:“Jawaban yang sibuk dengan halaman depan, tetapi menghindari isi buku.”

Menunggu Langkah Tegas Atasan PPID

Kini Atasan PPID DPRD Subang memiliki beban moral dan hukum untuk mengoreksi kekeliruan bawahannya. UU KIP tidak memberi ruang untuk “jawaban yang sopan tapi kosong”. Ia menuntut kejelasan: informasi diberikan atau ditolak dengan alasan jelas.

Publik Subang berhak tahu ke mana uang mereka digunakan.Dan tidak ada satupun regulasi di Republik ini yang melarang rakyat melihat uangnya sendiri.

Spirit Revolusi menutup sikapnya dengan satu kalimat:

“Transparansi bukan keramahan birokrasi, tetapi kewajiban negara. Dan kewajiban tidak boleh ditunda hanya karena seseorang enggan membuka berkas.”

Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button