Kejari Sibolga Geledah Dinas PMD Tapteng: Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Bolak
Transparansi Tanpa Tawar

TAPTENG | SPIRIT REVOLUSI — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa kembali menggema di Tapanuli Tengah. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sibolga menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Jalan Sutan Singengu Paruhuman Nomor 5, Kelurahan Pandan, Kamis (30/10/2025).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berlangsung selama tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, menyebutkan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Jeferson Hutagaol bersama tim penyidik.
“Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Muara Bolak,” tegas Dedy kepada wartawan.
Menurutnya, tim penyidik telah bergerak selama dua hari berturut-turut, Rabu (29/10/2025) dan Kamis (30/10/2025).
Hari pertama, tim menggeledah Kantor Kepala Desa Muara Bolak di Jalan Sibolga–Barus Km 44, serta rumah pribadi Kepala Desa Saihot Pandiangan di Dusun II, Desa Muara Bolak.Keesokan harinya, giliran Kantor Dinas PMD Tapteng yang diperiksa secara menyeluruh.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti penting, antara lain berkas administrasi pengelolaan Dana Desa tahun 2020–2024, stempel desa, dan satu unit laptop yang diduga digunakan dalam kegiatan administrasi keuangan.
Gelombang Kasus Dana Desa di Tapteng
Penggeledahan di Dinas PMD Tapteng ini menambah panjang daftar kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Data dari Inspektorat Tapteng mencatat sedikitnya 53 laporan dugaan penyimpangan Dana Desa sejak 2020 hingga 2025. Dari jumlah itu, 12 laporan telah diproses ke tahap pemeriksaan.
Tak hanya itu, 21 kepala desa di Tapteng juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejari Sibolga dalam perkara serupa.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pembersihan birokrasi desa tengah dilakukan secara serius.
Dalam kasus Muara Bolak sendiri, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 3 miliar, meskipun angka itu masih menunggu hasil audit resmi.
Publik menaruh perhatian besar terhadap gerak cepat Kejaksaan dalam membongkar dugaan penyimpangan Dana Desa, sebab dana tersebut seharusnya menjadi urat nadi pembangunan masyarakat di akar rumput.
Namun, di banyak tempat, dana itu justru menguap di tangan oknum‐oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri.
Kejari Sibolga kini dituntut tidak hanya berhenti pada penggeledahan, tetapi menetapkan tersangka dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.
“Dana Desa adalah hak rakyat. Siapa pun yang mengkhianatinya, mengkhianati keadilan.”




