NEWS

PW LSM KCBI Kepulauan Nias Soroti Dugaan Pungli Terhadap Lansia di Sihare’ö Sogaeadu

Transparansi Tanpa Tawar

Nias,  -Pimpinan Wilayah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum perangkat Desa Sihare’ö Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, berinisial OPW. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp250 ribu kepada sejumlah warga, termasuk seorang janda lansia, dengan dalih biaya administrasi pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Presiden Prabowo.

Helpin Zebua menilai tindakan tersebut sebagai praktik yang melukai rakyat kecil dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Desakan kepada Bupati Nias

PW LSM KCBI meminta Bupati Nias untuk segera mengambil langkah tegas dengan:

Memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap OPW.

Menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami mendesak Bupati untuk tidak tinggal diam. Pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil,” tegas Helpin, Kamis (20/11/2025).

Dorongan kepada Kapolres Nias

PW LSM KCBI juga mendesak Kepolisian untuk:

Membuka penyelidikan terkait dugaan pungli berkedok BLT.

Memanggil korban, saksi, dan pihak terduga pelaku.

Menjerat pelaku sesuai hukum jika terbukti melakukan pungutan ilegal.

“Tidak boleh ada impunitas. Jangan ada tebang pilih. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua,” ujarnya.

Permintaan kepada DPRD Kabupaten Nias

PW LSM KCBI juga meminta DPRD untuk:

Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab, Inspektorat, dan pihak desa.

Memperketat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa dan distribusi bansos.

“Rakyat menunggu sikap tegas DPRD. Ini menyangkut integritas pelayanan publik,” tambah Helpin.

Tuntutan kepada Dinas PMD dan Dinas Sosial

LSM KCBI mendesak:

Dinas PMD untuk mengevaluasi tata kelola perangkat Desa Sihare’ö Sogaeadu.

Dinas Sosial untuk memberikan klarifikasi bahwa tidak ada program BLT seumur hidup, serta memastikan tidak ada penyebaran informasi menyesatkan oleh perangkat desa.

Komitmen PW LSM KCBI

PW LSM KCBI Kepulauan Nias menegaskan komitmen untuk:

Mengawal kasus hingga tuntas.

Mendampingi masyarakat dalam proses hukum.

Menyampaikan data dan temuan lapangan kepada aparat penegak hukum.

Melakukan langkah lanjutan, termasuk aksi damai, apabila pemerintah lamban atau terkesan melindungi oknum.

“PW LSM KCBI berdiri bersama rakyat. Dugaan pungli ini merupakan tindakan tidak beradab yang harus diusut tuntas demi keadilan dan martabat masyarakat,” tutup Helpin Zebua.

(Agus Sitohang)

Related Articles

Back to top button