Tender Percetakan DPRD Subang Disinyalir Bermasalah, Pekerjaan Dijalankan Pihak Bayangan Kontrak senilai Rp 880,5 Juta”
Transparansi Tanpa Tawar

Subang — Di atas meja, semua tampak rapi. Map tersusun, dokumen lengkap, tanda tangan basah menempel meyakinkan. Tender pun dinyatakan sah. Namun seperti biasa, kerapian di atas kertas tak selalu lurus dengan kenyataan di lapangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024 yang dirilis 22 Mei 2025, justru membuka tabir lain tentang pengadaan di Sekretariat DPRD Subang.
Tender percetakan yang seharusnya sederhana, malah menjelma menjadi kisah klasik: pemenang ada, pekerjaan berjalan, tapi pelaksananya misterius.
Menang Tender Ratusan Juta, Tapi Mesin Tak Punya
Berdasarkan LHP yang diperoleh Redaksi Spirit Revolusi, CV N J A tercatat memenangkan kontrak percetakan dengan nilai Rp 562.255.500, sementara CV ND mengantongi kontrak sebesar Rp 318.266.500. Totalnya, nyaris Rp 880,5 juta uang publik mengalir lewat dua nama ini.
Angkanya besar, tanggung jawabnya seharusnya lebih besar. Namun ketika BPK turun ke lapangan, yang ditemukan justru pemandangan yang jauh dari kata profesional. Mesin fotokopi tak ada, alat produksi minim, tenaga teknis pun nyaris tak terlihat.
Publik pun wajar bertanya:
kalau mesinnya saja tak ada, lalu apa yang sebenarnya dimenangkan dalam tender ini?Ataukah di meja panitia, yang penting bukan mesin, melainkan map dan materai?Pihak Bayangan Bekerja, Pemenang Tender Menonton.
Cerita makin menarik ketika BPK menemukan bahwa pekerjaan percetakan ternyata dijalankan oleh pihak ketiga bernama CS. Dialah yang menyediakan mesin, fasilitas, sekaligus menjalankan produksi. Masalahnya satu: nama CS sama sekali tidak tercantum dalam dokumen pengadaan.
- Ia tidak ikut tender.
- Ia tidak ditetapkan sebagai pemenang.
- Namun justru dialah yang bekerja.
Lalu, apa peran CV N J A dan CV ND?
Apakah mereka benar-benar bekerja, atau hanya sekadar memajang papan nama untuk melengkapi formalitas?
Di titik ini, tender tak lagi soal kompetisi usaha, tapi mulai menyerupai panggung sandiwara: satu pihak tampil di depan, pihak lain bekerja di balik layar.
Kantor Ada di Dokumen, Menguap di Dunia Nyata
Drama belum usai. BPK juga menemukan bahwa alamat kantor penyedia yang tercantum di dokumen, tak sepenuhnya sesuai dengan kondisi nyata. Beberapa penyedia bahkan tidak memiliki kantor aktif, tidak memiliki staf tetap, dan tidak mampu menunjukkan peralatan dasar usaha.
Dokumennya hidup, kantornya seolah ghaib.
Padahal, kantor, staf, dan alat adalah fondasi utama sebuah badan usaha. Jika fondasinya tak jelas, bagaimana mungkin kontrak ratusan juta rupiah bisa jatuh begitu saja di pangkuannya?
Fee Mengalir, Aroma Tak Sedap Menguat
BPK juga mencatat adanya pembayaran fee yang tidak sesuai ketentuan. Pembayaran ini diduga terkait dengan pembagian keuntungan kepada pihak-pihak yang mengatur jalannya penawaran dan administrasi.
Jika ini benar, maka tender bukan lagi tentang siapa yang paling mampu bekerja, melainkan siapa yang paling dulu mengatur skenario. Administrasi tampak bersih, tapi baunya pelan-pelan tercium juga.
Seleksi Ada, Verifikasi Entah Ke Mana
Dari keseluruhan temuan tersebut, satu benang merah terlihat terang:seleksi dilakukan, tapi verifikasi nyaris tidak terasa.
BPK menilai bahwa evaluasi terhadap:
- kemampuan teknis penyedia,
- kepemilikan peralatan,
- keberadaan kantor dan staf,
- serta kelayakan operasional,
tidak dilakukan secara memadai. Yang berjalan hanyalah prosedur, sementara substansi tertinggal di belakang.Akibatnya pun bisa ditebak: penyedia yang tak siap secara teknis tetap menang, sementara pekerjaan justru dijalankan oleh pihak lain yang tidak tercatat dalam kontrak.
BPK Rekomendasikan Perbaikan Menyeluruh
BPK meminta agar Sekretariat DPRD Subang memperbaiki sistem pemilihan rekanan dengan memperketat verifikasi lapangan, memastikan penyedia benar-benar memiliki kemampuan teknis, dan menghilangkan ruang bagi pihak luar yang tidak sah. BPK juga menekankan pentingnya tindak lanjut untuk menilai apakah temuan ini mengandung unsur pelanggaran keuangan negara.
Redaksi




