NEWS

Spirit Revolusi Apresiasi Kejaksaan Negeri Subang: Tegakkan Transparansi, Jalankan Amanat UU KIP

Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi – Dalam semangat keterbukaan dan akuntabilitas publik, Spirit Revolusi Media Nusantara memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Subang atas sikap patuh dan responsifnya terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Melalui surat tanggapan resmi bernomor B-3956/M.2.28/Dip.3/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Subang dengan jelas telah menyampaikan informasi publik yang dimohonkan oleh Spirit Revolusi, mencakup data anggaran dan realisasi anggaran tahun 2022 hingga 2024, serta daftar aset bergerak dan tidak bergerak di lingkungan satuan kerja tersebut.

Tindak lanjut yang cepat ini kemudian diperkuat dengan surat kedua, bernomor B-4157/M.2.28/Dip.3/12/2025 tanggal 15 Desember 2025, yang menegaskan bahwa permohonan informasi publik telah dijawab sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Subang bukan hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Direktur Spirit Revolusi Media Nusantara Marojak Sitohang menyampaikan, bahwa kepatuhan Kejari Subang patut menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya dalam menjalankan prinsip “keterbukaan sebagai dasar kepercayaan publik.”

Sikap ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

 “Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Subang yang telah menunjukkan komitmen nyata terhadap UU KIP. Respons cepat dan keterbukaan data publik menunjukkan bahwa hukum dan transparansi bisa berjalan beriringan,”

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Subang telah meneguhkan posisinya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan dan pelayanan informasi.

 

Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button