
Dairi | SpiritRevolusi.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan konfirmasi yang dilayangkan oleh media Spirit Revolusi melalui Koordinator Area (K.A) Perwakilan Sumatera Utara.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang dan diterima oleh bagian umum atas nama Monika pada tanggal 15 Desember 2025. Namun, hingga lebih dari tujuh hari kerja, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi terkait informasi yang diminta.
Permintaan konfirmasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa) yang dilakukan oleh juru sita PN Sidikalang pada 13 November 2025 di Desa Lae Hole, Kabupaten Dairi. Saat itu, awak media yang berada di lokasi mendapati kehadiran juru sita, Kepala Dusun Lae Hole, serta dua orang lain yang tidak diketahui identitasnya. Menurut keterangan tergugat di lokasi, dua orang tersebut disebut sebagai bagian dari pihak penggugat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Sidikalang maupun juru sita terkait belum memberikan penjelasan mengenai:
Prosedur dan pihak-pihak yang terlibat dalam konstatering tersebut
Status kehadiran dua orang yang berada di lokasi
Klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat
Tidak adanya tanggapan resmi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, khususnya terkait keterbukaan informasi di lembaga peradilan yang seharusnya menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai lembaga publik, pengadilan juga terikat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Media SpiritRevolusi.id menegaskan bahwa permintaan konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik, bukan untuk menghakimi atau mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, media berharap pihak PN Sidikalang dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pengadilan Negeri Sidikalang sesuai dengan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(IB – Tim Redaksi)




