Izin Tak Kunjung Lengkap, DPRD Karawang Dorong Theatre Night Mart Ditutup Sementara
Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Theatre Night Mart di Jalan Tuparev pada Kamis, (16/4).
Sidak tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta jajaran Polsek Karawang Kota. Kegiatan ini bertujuan memastikan pengawasan berjalan menyeluruh, mencakup aspek perizinan, tata ruang, hingga ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, rombongan Komisi I DPRD Karawang meninjau langsung aktivitas usaha di lokasi sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan milik pengelola.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri mengungkapkan, hasil sementara menunjukkan perizinan usaha tersebut belum sepenuhnya lengkap.
“Kami akan kembali menggelar RDP. Gedung ini belum layak, PBG dan SLF-nya belum tuntas, begitu juga dengan izin lainnya yang masih dalam proses,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan segera menyusun rekomendasi resmi yang ditujukan kepada pimpinan DPRD dan Satpol PP sebagai tindak lanjut dari hasil sidak tersebut.
“Saya akan mengajukan surat rekomendasi kepada Ketua DPRD dan Satpol PP agar tempat ini ditutup sementara sampai seluruh perizinannya dipenuhi,” tegasnya.
Menurut Saepudin, langkah penutupan sementara diperlukan agar pengelola dapat melengkapi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum kembali menjalankan operasionalnya.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai penting sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas di masa mendatang.
Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan kondisi operasional di lapangan.
“Dalam izin tertulis sebagai restoran, tetapi di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan fungsi tersebut. Bahkan jumlah kursinya juga terbilang terlalu banyak,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Karawang memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan terkait legalitas usaha Theatre Night Mart. (*)




