349 Menara Tak Bayar PBB di Kabupaten Pandeglang, Rakyat Dikejar Setoran: Ketegasan Negara yang Hanya Tajam ke Bawah

Pandeglang — Ketegasan negara kembali dipertanyakan. Di saat rakyat kecil di Kabupaten Pandeglang tak diberi ruang untuk menunda, apalagi menawar kewajiban pajak, ratusan menara telekomunikasi justru berdiri bebas tanpa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang menunjukkan, hingga akhir tahun 2024 terdapat 377 menara telekomunikasi yang telah mengantongi izin bangunan. Namun ironisnya, hanya 28 menara yang telah ditetapkan PBB. Artinya, 349 menara lainnya belum tersentuh kewajiban pajak daerah.
Fakta ini menguatkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2024. Meski Pandeglang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap mencatat kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, kelemahan itu menjelma nyata. Bapenda mengakui belum dapat menetapkan PBB atas ratusan menara karena ketidaklengkapan data vendor dan lokasi. Alasan administratif ini menjadi tameng empuk bagi pengusaha besar, sementara rakyat kecil justru menghadapi penagihan yang tak kenal kompromi.
Negara seolah hadir setengah hati. Izin IMB/PBG diterbitkan, menara dibangun, jaringan beroperasi, keuntungan mengalir. Namun ketika kewajiban pajak harus dipenuhi, pengawasan melemah dan penertiban tertunda tanpa batas waktu yang jelas.
Akibat pembiaran ini, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa digunakan untuk pelayanan publik justru menguap, Kontras dengan kondisi masyarakat kecil yang kerap dibebani pajak dan retribusi hingga ke rupiah terakhir.
Situasi ini menegaskan satu hal: ketegasan negara berjalan timpang. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil tak pernah diberi toleransi, sementara pemilik modal memperoleh ruang abu-abu yang luas untuk menghindari kewajiban.
BPK telah memberi peringatan. Data telah terbuka. Kini yang dipertanyakan bukan lagi soal regulasi, melainkan keberanian pemerintah daerah. Apakah negara akan tetap membiarkan menara-menara itu menjulang tanpa tanggung jawab, atau mulai berdiri sejajar dengan rakyatnya sendiri—menegakkan keadilan pajak tanpa pandang bulu.
KA. Perwakilan Banten : JOKO




