Spirit Revolusi Gugat Inspektorat Subang: Pengawas yang Lupa Diawasi

Subang —Ketika lembaga yang seharusnya menjaga kepatuhan justru tersandung dalam kelalaian, publik patut bertanya: siapa yang mengawasi sang pengawas?
BACA Sengketa Data PAD dan Insentif Pajak Subang, Ujian Serius AUPB di Hadapan Komisi Informasi
Redaksi Spirit Revolusi resmi mengajukan gugatan sengketa informasi publik terhadap Inspektorat Kabupaten Subang, setelah serangkaian permohonan informasi dan surat keberatan yang dikirim sejak November 2025 tak juga mendapat jawaban yang layak. Gugatan itu kini telah tercatat resmi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Register 2789/REG-PSI/II/2026.
Langkah hukum ini menjadi tanda tanya besar bagi publik: bagaimana mungkin lembaga pengawasan internal pemerintah—yang seharusnya menegakkan transparansi—malah tertatih menghadapi permintaan sederhana, yaitu membuka dokumen publik?
Permohonan informasi itu dikirim 18 November 2025 melalui surat bernomor 0024/SPR/DRTR/PIP/XI/2025, berisi permintaan data tentang pelaksanaan anggaran serta kegiatan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Subang.
Jawaban datang 28 November 2025, namun bukan jawaban, melainkan kabut administratif: permintaan fotokopi akta pendirian, domisili, dan dokumen organisasi — syarat yang tak pernah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Surat itu sopan di permukaan, tapi dingin dalam makna. Ia menolak tanpa menyebut kata “tidak”, menutup dengan pasal yang ditafsir sepihak.
Tak puas, Spirit Revolusi melayangkan surat keberatan pada 9 Desember 2025. Surat itu diterima, namun tak pernah dijawab. Diam—sunyi—seolah keterbukaan bisa dikubur dalam arsip.
Akhirnya, pada 3 Februari 2026, Spirit Revolusi resmi mendaftarkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Dan kini, berdasarkan Akta Registrasi Sengketa Nomor 3226/K-A39/PSI/KI-JBR/II/2026, perkara tersebut resmi tercatat dalam Buku Register Sengketa Informasi.
Artinya, negara melalui Komisi Informasi mengakui bahwa ada persoalan yang perlu diuji — bahwa hak publik untuk tahu tak boleh ditunda dengan alasan administratif.
Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, menegaskan: “Kami tidak sedang mencari musuh. Kami hanya memastikan agar hak publik tidak dibungkam oleh birokrasi yang gemar bersembunyi di balik meja.”
Inspektorat seharusnya menjadi cermin kepatuhan—bukan tirai ketertutupan.
Fungsinya adalah memastikan setiap lembaga taat pada hukum dan prinsip akuntabilitas.
Namun kini, cermin itu tampak retak: bukan karena diserang dari luar, tapi karena dibiarkan berdebu oleh tangan sendiri.
Bagaimana mungkin lembaga yang menjadi “mata” pengawasan pemerintah justru memalingkan pandangan dari permintaan publik? Bagaimana bisa pengawas lupa bahwa ia juga harus diawasi?
Gugatan Spirit Revolusi berlandaskan pada empat dasar hukum yang jelas:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Tujuannya bukan sekadar memperoleh dokumen, tetapi membangun budaya pengawasan publik yang hidup — karena keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah yang jujur, melainkan pelindung bagi mereka yang bekerja dengan amanah.
Kini, melalui proses hukum ini, Spirit Revolusi menyalakan lilin kecil di tengah gelap birokrasi. Lilin itu mungkin kecil, tapi cukup untuk menunjukkan arah.
Dan dalam cahaya itu, publik akan melihat — siapa yang benar-benar berani menegakkan keterbukaan, dan siapa yang hanya pandai berbicara tentangnya.
Sebab dalam gelap, kebenaran tak butuh banyak suara, cukup satu nyala yang tak padam, dan dunia akan tahu:pengawasan tanpa keterbukaan hanyalah slogan tanpa nurani.
( Odang Hermawa )




