NEWS

Dana BOS Tanpa Bukti, BPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Pendidikan di Pandeglang

Transparansi Tanpa Tawar

Pandeglang — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali membuka fakta serius terkait tata kelola keuangan daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan realisasi belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah. Temuan ini menegaskan lemahnya sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pendidikan.

Dalam resume LHP tersebut, BPK menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan tidak hanya untuk menilai kewajaran laporan keuangan, tetapi juga untuk menguji efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Hasilnya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan yang berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan keuangan negara.

SPJ Tak Lengkap, Dana Negara Dipertanyakan

BPK mengungkap, realisasi belanja Dana BOS pada sejumlah sekolah di Kabupaten Pandeglang tidak dapat dibuktikan secara memadai. Dua satuan pendidikan negeri menjadi sorotan utama.

Pertama, SMP Negeri 1 Majasari. Pada Tahun Anggaran 2024, sekolah ini menerima Dana BOS reguler dan kinerja sebesar Rp736.798.000,00. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat realisasi belanja sebesar Rp26.828.700,00 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

BPK telah memberikan kesempatan kepada Penanggung Jawab dan Bendahara BOS SMPN 1 Majasari untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban. Namun hingga pemeriksaan berakhir, SPJ atas belanja tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada auditor.

Kedua, SD Negeri Cibadak 2. Sekolah ini menerima Dana BOS reguler Tahun 2024 sebesar Rp155.700.000,00. Dari jumlah tersebut, BPK menemukan SPJ realisasi belanja sebesar Rp3.479.000,00 tidak ditemukan. Kesempatan klarifikasi dan perbaikan juga telah diberikan, namun bukti pertanggungjawaban tetap tidak dapat dibuktikan hingga akhir pemeriksaan.

Alarm Merah Pengelolaan Dana Pendidikan

BPK secara tegas menyimpulkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius rapuhnya akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

Dana BOS sejatinya diperuntukkan langsung bagi kepentingan peserta didik — mulai dari operasional pembelajaran, pengadaan sarana pendidikan, hingga peningkatan mutu sekolah. Ketika dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya laporan keuangan, tetapi hak siswa dan kepercayaan publik.

Di Mana Peran Pengawasan Daerah?

Temuan BPK ini memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Pandeglang, khususnya peran Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah. Jika ketidaklengkapan SPJ dapat lolos hingga tahap pemeriksaan BPK, maka pengawasan di tingkat daerah patut dipertanyakan.

Lebih jauh, publik juga menyoroti ketimpangan ketegasan negara. Di satu sisi, masyarakat kecil kerap dikejar sanksi ketika terlambat memenuhi kewajiban pajak atau administrasi. Namun di sisi lain, pengelolaan dana pendidikan bernilai ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kerap berakhir tanpa kejelasan sanksi yang tegas.

Potensi Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Hukum

Meski BPK tidak secara eksplisit menyebutkan adanya kerugian negara dalam resume tersebut, temuan realisasi belanja tanpa bukti sah jelas membuka ruang risiko kerugian keuangan negara. Dalam konteks hukum, kondisi ini dapat berujung pada tuntutan ganti rugi, sanksi administratif, bahkan berpotensi masuk ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan.

BPK menegaskan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai rekomendasi yang diberikan. Kegagalan menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat berdampak pada penilaian tata kelola keuangan daerah ke depan.

Ujian Serius bagi Komitmen Transparansi

Kasus ini menjadi ujian serius komitmen Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya di sektor pendidikan. Publik menanti langkah konkret: apakah temuan ini hanya akan berhenti di atas kertas laporan, atau benar-benar diikuti dengan penegakan tanggung jawab dan perbaikan sistemik.

Satu hal yang pasti, temuan BPK ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan peringatan keras bahwa pengelolaan dana publik — terlebih dana pendidikan — tidak boleh dikelola dengan abai. (Red)

Related Articles

Back to top button