NEWS

Menghindar atau Menutup? Dinas Pertanian Pakpak Bharat Dikejar Soal Data Alsintan

Transparansi Tanpa Batas

Pakpak Bharat — Sorotan terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat kian menguat. Sikap dinas yang dinilai belum membuka data secara transparan memicu pertanyaan publik: menghindar atau memang ada yang ditutup?

BACA: Diduga Hina Warga Saat Pengurusan Administrasi, Laporan 8 Bulan Mandek: Oknum Kades Samosir Ditudingkan Kebal Hukum? 

PT Spirit Revolusi Media Nusantara kini secara tegas “mengejar” kejelasan atas permohonan informasi publik yang telah diajukan sejak 15 Maret 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan data pengadaan dan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Namun hingga saat ini, data yang diminta belum juga diberikan. Pihak dinas melalui PPID justru meminta tambahan dokumen administratif yang dinilai tidak menyentuh substansi permohonan.

BACA : Anggaran Desa Bangun I Tahun 2024 Diduga Fiktif, Kerugian Diduga Rp 229 Juta – Beberapa Aturan Hukum Diduga Dilanggar 

Marojak, Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, angkat bicara dan menilai kondisi ini tidak wajar dalam kerangka keterbukaan informasi publik.

“Kalau hanya soal administrasi, itu tidak seharusnya berlarut-larut. Tapi ketika yang diminta adalah data anggaran dan distribusi alsintan, lalu responsnya berputar di syarat-syarat, publik wajar menduga ada yang sedang dihindari,” tegas Marojak.

Ia juga menegaskan bahwa legalitas lembaga telah lengkap, termasuk SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang selama ini digunakan dalam berbagai permohonan resmi tanpa kendala, termasuk ke institusi penegak hukum.

Menurutnya, permintaan dokumen tambahan yang berulang justru memperkuat dugaan bahwa hambatan bukan pada kelengkapan administrasi, melainkan pada isi informasi yang dimohon.

“Kalau semua berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup. Transparansi justru melindungi. Tapi kalau terus dipersulit, pertanyaannya jadi lain,” lanjutnya.

Dokumen yang diminta mencakup Rencana Umum Pengadaan (RUP), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, hingga daftar penerima bantuan alsintan—data yang dinilai krusial untuk memastikan penggunaan anggaran publik tepat sasaran.

Atas situasi ini, Marojak memastikan pihaknya akan segera mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID sebagai langkah resmi sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini bukan sekadar permintaan data, ini soal hak publik untuk tahu. Kalau akses itu dihambat, maka kami akan tempuh jalur keberatan,” tegasnya.

Jika tidak ada respons terbuka, polemik ini berpotensi berlanjut ke sengketa informasi di Komisi Informasi.

Kabiro Pakpak barat  : SAIMIN BRUTU

Related Articles

Back to top button