OKNUM PENGACARA J.P. DIDUGA NIPU KLIEN, SEMBUNYIKAN KASUS DAN HILANGKAN BUKTI
Transparansi Tanpa Tawar

Medan – Pengacara dengan inisial J.P. kini jadi sorotan tajam setelah diduga melakukan penipuan terhadap kliennya, Syahda Sagala. Dugaan kejahatan ini muncul setelah oknum tersebut tidak hanya menutupi perkembangan kasus, melainkan juga menyembunyikan bukti penting dan melarang klien untuk memberitahukan kasus kepada media.
Empat kasus yang dilaporkan di Polres Dairi sempat diam membisu tanpa ada kabar apapun dari oknum pengacara tersebut. Padahal, Syahda telah menyerahkan biaya hukum sebesar 8 juta rupiah dengan harapan mendapatkan bantuan hukum yang profesional untuk mempertahankan hak dan mengungkap fakta sebenarnya di meja penyidik.
“Tidak ada informasi sama sekali ketika ditanya perkembangan perkara. Malah dilarang untuk memberitahu pers,” ujar Syahda dengan nada kesal, seperti dikutip dari surat pernyataannya.
Kondisi baru berubah setelah media dan LSM KCBI melakukan sorotan tajam terhadap kasus tersebut. Namun, kejutan lebih besar datang ketika Syahda meminta salinan kontrak kuasa hukum serta bukti pendukung yang diserahkan – antara lain surat visum atas nama Morita Bintang dan flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi insiden – tapi oknum pengacara tersebut tidak mampu memberikan atau mengembalikannya.
“Dugaan ini bukan hanya pembodohan kepada klien, tapi juga jelas menghalangi kerja jurnalistik yang bertugas untuk mengawal kebenaran,” tegas Baslan Naibaho yang mengomentari kasus ini.
Saat ini, pihak klien sedang menyiapkan laporan resmi ke Ikatan Advokat Indonesia (IAI) untuk melakukan penyelidikan etis yang mendalam. Langkah hukum juga akan diambil untuk menuntut pengembalian bukti serta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh oknum pengacara nakal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengacara berinisial J.P. belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut
(Perwil Sumut)




