Dari Mediasi yang Dipatuhi hingga Sengketa Baru Diregistrasi: Jejak Keterbukaan Informasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi Kembali Diuji
Transparansi Tanpa Tawar

BEKASI – Komitmen Dinas Pendidikan Kota Bekasi terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya berhasil menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dengan PT Spirit Revolusi Media Nusantara, kini instansi tersebut kembali menghadapi sengketa baru yang telah resmi diregistrasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Rangkaian perkara ini bermula jauh sebelum sengketa terbaru didaftarkan.
Sengketa Pertama Berakhir Damai Melalui Mediasi
Sebelumnya, PT Spirit Revolusi Media Nusantara pernah mengajukan sengketa informasi terhadap SMP Negeri 23 Kota Bekasi terkait permohonan dokumen pengelolaan Dana BOS, pertanggungjawaban anggaran, serta data bantuan dan sumbangan sekolah.
Perkara tersebut diproses di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan berakhir melalui kesepakatan mediasi. Dalam kesepakatan itu, pihak termohon bersedia memberikan dokumen yang dimohonkan kepada pemohon.
Yang menarik, dalam proses mediasi tersebut PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi hadir sebagai perwakilan termohon, bahkan penyerahan dokumen hasil kesepakatan mediasi dilakukan di Kantor PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa PPID Dinas Pendidikan memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi sekaligus kewajiban badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Permohonan Informasi Baru Kembali Diajukan
Setelah sengketa pertama selesai, Spirit Revolusi Media Nusantara kembali mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk memperoleh sejumlah dokumen lainnya.
Namun, hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang dimohon belum juga diberikan.
Kondisi ini mendorong Spirit Revolusi menerbitkan pemberitaan berjudul “Dinas Pendidikan Kota Bekasi Paham Keterbukaan Informasi, Tapi Bungkam Saat Diminta Dokumen“, yang menyoroti belum dipenuhinya hak pemohon atas informasi publik meskipun Dinas Pendidikan sebelumnya telah berpengalaman menjalani proses sengketa informasi.
PPID Akhirnya Memberikan Penjelasan
Tidak lama setelah pemberitaan tersebut terbit, PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Indra Lesmana, akhirnya memberikan tanggapan kepada Spirit Revolusi Media Nusantara.
Dalam keterangannya pada 9 Juni 2026, Indra Lesmana menjelaskan bahwa keterlambatan pemenuhan permohonan informasi terjadi karena pada saat permohonan diajukan, Dinas Pendidikan sedang menjalani proses audit.
“Iya, permintaannya agak sulit mengingat saat minta kami sedang diaudit, Pak. Saat ini kami sedang menyiapkan jawabannya, Pak,” ujar Indra Lesmana melalui pesan singkat kepada redaksi.
Pernyataan tersebut memberikan harapan bahwa dokumen akan segera disampaikan. Namun, hingga waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan UU KIP berakhir, dokumen yang dimohon belum juga diterima secara lengkap oleh pemohon.
Berlanjut ke Komisi Informasi Jawa Barat
Karena penyelesaian di tingkat badan publik tidak membuahkan hasil, PT Spirit Revolusi Media Nusantara kemudian menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Permohonan tersebut diterima dan kemudian diregistrasi secara resmi melalui Akta Registrasi Sengketa Nomor 2950/REG-PSI/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 3387/K-A4/PSI/KI-JBR/VII/2026, dengan:
- Pemohon: PT Spirit Revolusi Media Nusantara.
- Termohon: Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Dinas Pendidikan.
Dengan diterbitkannya akta registrasi tersebut, sengketa informasi resmi memasuki tahapan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, para pihak akan dipanggil untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjadi Catatan Penting
Perkara ini menjadi menarik karena melibatkan badan publik yang sebelumnya telah menjalani proses mediasi sengketa informasi dan mengetahui kewajiban hukumnya dalam memberikan informasi publik. Namun, pada permohonan berikutnya, pemohon kembali harus menempuh jalur penyelesaian sengketa hingga diregistrasi oleh Komisi Informasi.
Bagi Spirit Revolusi Media Nusantara, proses ini bukan sekadar upaya memperoleh dokumen, tetapi juga bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Redaksi)




