Uncategorized

Dugaan Kekerasan Bersama di Dairi Naik Sidik, Pelapor Minta Polres Ungkap Fakta Sebenarnya

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMATERA UTARA – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama sama kini masuk tahap penyidikan. Pelapor Syahdan Sagala resmi menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekaligus korban, setelah insiden yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Meter S, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Selain Syahdan, Sandi Kurniawan Sagala dan Neltiya Dwi Putri Sagala juga dipanggil sebagai korban dengan surat panggilan masing-masing: S.pgl.saksi.1/19/I/Res.1.6/2026 untuk Syahdan, S.pgl/saksi.2/20/I/RES.1.6./2026 untuk Sandi, serta S.pgl/saksi/3.21/I/RES.1.6/2026 untuk Neltiya.

Penyidikan ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Laporan polisi telah terdaftar dengan nomor LP/B/486/XII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara pada tanggal 18 Desember 2025, sedangkan perintah penyidikan dikeluarkan dengan nomor SP.sidik/51/I/res/1.6/2026/satreskrim pada 15 Januari 2026.

Menurut Syahdan Sagala bersama istri Morita Bintang, ia telah mengalami sekitar 12 kali teror, barang miliknya dirusak, dan bahkan menerima sindiran yang menyiratkan bahwa pihak kepolisian dapat dikendalikan dengan ucapan “mana polisimu” dari pihak yang terlapor.

Kasus ini bermula dari kontrak pengelolaan halaman bersama rumah yang telah dilakukan selama lima tahun dengan surat perjanjian resmi. Proses serah-terima juga dilakukan sesuai adat suku Pakpak, dengan penyerahan kunci di atas beras dan acara makan sebagai bentuk meminta sodip serta membangun kesepakatan. Meskipun telah dilakukan mediasi di Kantor Desa Sitinjo dengan hasil yang telah ditandatangani bersama, pihak yang terlapor kemudian membantah dan menyebut hasil mediasi tersebut “surat abal-abal”.

“Kami berharap Polres Dairi dapat menunjukkan profesionalismenya untuk membuka fakta sebenarnya dan memberikan keadilan yang layak,” ujar Syahdan dengan nada lesu.

(Tim Redaksi)

Related Articles

Back to top button