WARGA CISALAK PERTANYAKAN UTANG RP40 JUTA DAN PLANG “AKAN DILELANG” DI DEPAN RUMAH
Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG — Persoalan utang yang dialami Een Ratnaningsih, warga Kampung Leuwinutug RT 03/RW 06, Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, kembali menjadi perhatian setelah dirinya memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah utang, pencairan dana, pembayaran bunga, hingga pemasangan plang bertuliskan bahwa rumahnya akan dilelang.
Sebelumnya, Spirit Revolusi telah memberitakan persoalan tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
WARGA CISALAK MENGAKU DIPERMALUKAN AKIBAT PENAGIHAN UTANG, PLANG TERPASANG DI DEPAN RUMAH
Menurut pengakuan Een, nilai utang yang saat ini disebut mencapai Rp40 juta bermula dari pencairan dana yang dilakukan sebanyak dua kali.
Pada pencairan pertama, Een menyebut dana yang dicairkan sebesar Rp30 juta. Namun, menurut pengakuannya, uang yang diterima hanya sekitar Rp24 juta, sementara sekitar Rp6 juta dipotong dengan alasan biaya administrasi dan mediator.
Kemudian pada pencairan kedua, disebutkan terdapat pencairan sebesar Rp10 juta. Namun, Een mengaku hanya menerima sekitar Rp5 juta, sedangkan sebagian lainnya digunakan untuk membayar bunga bulan sebelumnya dengan alasan masih terdapat bunga yang belum dibayarkan.
Meski demikian, menurut Een, nilai utang yang harus dibayarkan kepadanya tetap tercatat sebesar Rp40 juta.
Mengaku Telah Membayar Rp7,2 Juta
Een juga mengaku telah melakukan pembayaran dengan total sekitar Rp7,2 juta.
Namun, pembayaran tersebut menurut Een tidak diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap pokok utang.
Kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan mekanisme perhitungan kewajiban yang dibebankan kepadanya, terutama terkait dana yang diterima, potongan saat pencairan, pembayaran bunga serta pembayaran yang selama ini telah dilakukan.
Een mengaku ingin mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai bagaimana nilai utang Rp40 juta tersebut dihitung dan mengapa pembayaran yang telah dilakukannya tidak mengurangi pokok utang.
Rumah Dipasang Plang Akan Dilelang
Persoalan kemudian semakin memanas setelah pada Jumat, 7 Agustus 2026, pihak penagih disebut memasang plang di depan rumah Een yang menyatakan bahwa rumah tersebut akan dilelang.
Een mengaku pemasangan plang tersebut dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan dirinya maupun pihak lingkungan setempat.
Yang menjadi pertanyaan Een, dirinya mengaku tidak pernah mengikuti persidangan terkait rumah tersebut dan tidak pernah menerima surat panggilan pengadilan ataupun dokumen lain yang menurutnya berkaitan dengan proses pelelangan rumah.
Karena itu, Een mempertanyakan dasar pemasangan plang yang menyatakan rumahnya akan dilelang.
Menurutnya, pemasangan plang tersebut telah membuat dirinya merasa malu dan tertekan karena dilakukan di depan rumah yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
Merasa Dijebak dan Nama Baik Tercemar
Een mengaku merasa dirugikan dan merasa telah dipermalukan akibat pemasangan plang tersebut.
Ia bahkan berencana meminta bantuan kepada saudaranya yang disebut aktif di lembaga swadaya masyarakat sekaligus memiliki lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan dan mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh.
Een mempertanyakan apakah pemasangan plang mengenai rencana pelelangan rumah dapat dilakukan secara sepihak apabila belum terdapat proses atau keputusan hukum yang diketahuinya.
“Kalau memang ada proses hukum, saya ingin tahu dasar dan dokumennya. Saya tidak pernah merasa mengikuti sidang ataupun menerima panggilan dari pengadilan,” demikian inti keterangan Een.
Pertanyakan Prosedur Pelelangan
Selain persoalan pemasangan plang, Een juga mempertanyakan status hubungan utang tersebut.
Ia menyebut persoalan yang dihadapinya merupakan utang perorangan, bukan pinjaman melalui lembaga perbankan.
Karena itu, dirinya ingin mengetahui dasar hukum dan prosedur yang digunakan pihak penagih hingga rumah tersebut dinyatakan akan dilelang.
Een berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dengan menunjukkan dokumen dan perhitungan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi salah satu pihak.
Spirit Revolusi Akan Lakukan Konfirmasi
Spirit Revolusi akan melakukan pendalaman dan konfirmasi kepada pihak penagih terkait sejumlah persoalan yang disampaikan Een, di antaranya mengenai:
- Dasar perhitungan utang sebesar Rp40 juta;
- Mekanisme pencairan dana tahap pertama dan kedua;
- Potongan dana yang disebut sebagai biaya administrasi dan mediator;
- Perhitungan bunga;
- Pembayaran sekitar Rp7,2 juta yang disebut tidak mengurangi pokok utang;
- Dasar pemasangan plang “akan dilelang”;
- Dokumen atau dasar hukum yang menjadi landasan rencana pelelangan rumah.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Een Ratnaningsih. Spirit Revolusi memberikan ruang kepada pihak penagih maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun bantahan atas informasi yang diberitakan.
(Kabiro Subang)




