NEWS

Polresta Karawang Ungkap Kasus Curas dan Narkoba, Dua Begal Disebut Beraksi di 12 TKP

Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG, SpiritRevolusi.id — Polresta Karawang mengungkap sejumlah perkara tindak pidana dalam kegiatan konferensi pers yang digelar Jumat, 18 September 2026. Pengungkapan tersebut di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal serta perkara peredaran narkotika dan obat keras sediaan farmasi.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto. Dalam pengungkapan perkara curas, Satreskrim Polresta Karawang mengamankan dua orang yang disebut berinisial APP dan SJ. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/12/IX/2026/SPKT/Polsek Cilamaya/Polresta Karawang/Polda Jawa Barat tertanggal 16 September 2026.

BACA : BANK BRI CABANG SIDIKALANG MENUNJUKKAN KETERBUKAAN — Klarifikasi Disampaikan Secara Transparan 

Salah satu kejadian yang diungkap terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Menurut keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media, korban disebut dipepet oleh tiga orang yang menggunakan sepeda motor. Sepeda motor korban kemudian ditendang hingga korban terjatuh ke parit. Salah satu pelaku diduga mengancam korban menggunakan golok sebelum sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa kabur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku, kepolisian menyebut kelompok tersebut diduga merupakan spesialis begal jalanan yang telah beraksi di sedikitnya 12 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang 2026.

Lokasi yang disebut antara lain wilayah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Tempuran hingga kawasan Jalan Baru Karawang, dengan sasaran yang sebagian berada di jalan pematang sawah atau kawasan yang relatif sepi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah golok, satu unit Honda Beat Deluxe yang disebut digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat milik korban.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Satresnarkoba Ungkap Puluhan Perkara

Selain kasus curas, Satresnarkoba Polresta Karawang juga mengungkap perkara peredaran narkotika, obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar, serta minuman keras ilegal.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Karawang yang diberitakan media pada Jumat, 18 September 2026, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi selama periode Juli hingga Agustus 2026.

BACA : “LHP Inspektorat Dairi Dipertanyakan, Berita Acara Cek Fisik Sebut Pemeriksaan Tanpa Uji Kualitas” 

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba disebut menangani 30 laporan polisi terkait perkara narkotika dan obat keras dengan 36 tersangka yang diamankan.

Barang bukti narkotika yang disita meliputi sabu seberat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram, sintetis/tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram.

Selain itu, polisi mengamankan 80.079 butir obat keras sediaan farmasi dari 12 perkara yang melibatkan 15 tersangka. Dalam kegiatan pemberantasan peredaran minuman keras, polisi juga menyita 2.938 botol berbagai merek serta minuman beralkohol ilegal lainnya.

Sejumlah pengungkapan menonjol juga disampaikan, antara lain penangkapan Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin pada 26 Agustus 2026 di Desa Cikampek Barat dengan barang bukti sabu 278,84 gram. Polisi juga menangkap Albadru Nasihin alias Badru di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, dengan barang bukti sabu 208,70 gram.

Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat sesuai dengan ketentuan pidana berdasarkan jenis dan berat barang bukti. Sementara untuk peredaran obat keras tertentu, polisi menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diberitakan media yang memuat hasil konferensi pers tersebut.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan komitmen jajarannya dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat, termasuk kejahatan jalanan dan peredaran narkotika.

(Red)

Related Articles

Back to top button