Anggaran Rp70 Miliar Dipertanyakan, Jawaban Cadisdik Wilayah IV Dinilai Menghindari Substansi Informasi
Transparansi Tanpa Tawar

Karawang —Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menyampaikan kritik keras terhadap jawaban yang diberikan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat atas permohonan informasi publik yang diajukan pihaknya.
Menurut Marojak, jawaban yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui surat tertanggal 19 Februari 2026 justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya terkait Anggaran Personil dan Biaya Operasional Pendidikan Tahun Anggaran 2023 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.
“Ketika publik meminta dokumen penggunaan anggaran negara, yang seharusnya diberikan adalah dokumen. Bukan sekadar penjelasan normatif yang tidak menjawab substansi permintaan informasi,” tegas Marojak Sitohang dalam pernyataan resminya.
Ia menjelaskan bahwa dalam permohonan informasi yang diajukan, Spirit Revolusi secara jelas meminta dokumen yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran publik, antara lain:
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
- Rincian realisasi penggunaan anggaran
- Data honorarium kegiatan
- Data perjalanan dinas
- Dokumen pengadaan barang dan jasa beserta kontrak kegiatan
- Laporan realisasi anggaran
- Dokumen pertanggungjawaban kegiatan
Namun hingga saat ini, menurut Marojak, tidak satu pun dokumen tersebut diberikan kepada pemohon informasi.
Sebaliknya, jawaban yang diterima hanya menyebutkan bahwa kegiatan telah dilaporkan dan diaudit oleh inspektorat, tanpa disertai dokumen yang dimohonkan.
“Pertanyaannya sederhana: jika semuanya sudah dilaporkan dan diaudit, mengapa dokumen penggunaan anggaran tersebut tidak dibuka kepada publik?” ujarnya.
Menurut Marojak, dokumen yang dimohonkan tersebut bukanlah informasi yang bersifat rahasia, melainkan informasi publik yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBD.
Karena itu, secara prinsip dokumen tersebut wajib dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga menyoroti pernyataan dalam jawaban PPID yang menyebutkan bahwa laporan kegiatan telah diunggah dalam aplikasi online milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Namun menurutnya, hingga saat ini tidak ada tautan, akses, ataupun salinan dokumen yang diberikan kepada pemohon informasi.
“Jika dokumen itu benar tersedia secara online, seharusnya aksesnya diberikan secara jelas kepada pemohon. Tanpa akses itu, pernyataan tersebut tidak memberi keterbukaan informasi secara nyata,” ujarnya.
Marojak menilai kondisi ini menciptakan kesan bahwa jawaban yang diberikan lebih bersifat administratif dibandingkan sebagai bentuk transparansi yang sesungguhnya.
“Atas dasar itu kami telah mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat. Kami meminta agar seluruh dokumen yang dimohonkan dibuka secara transparan kepada publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan uang negara, terlebih ketika menyangkut anggaran pendidikan dengan nilai puluhan miliar rupiah.
“Anggaran pendidikan adalah uang rakyat. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Marojak juga menyatakan bahwa apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti secara patut, pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ini soal prinsip keterbukaan. Dalam negara yang menghormati transparansi, penggunaan anggaran publik tidak boleh tertutup oleh kabut birokrasi,” tutupnya.
REDAKSI





2 Comments