NEWS

WARGA CISALAK MENGAKU DIPERMALUKAN AKIBAT PENAGIHAN UTANG, PLANG TERPASANG DI DEPAN RUMAH

Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG — Seorang warga Kampung Leuwinutug RT 03/RW 06, Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Een Rantnengsih, mengaku merasa tidak nyaman dan terpukul setelah rumahnya dipasangi plang oleh pihak yang disebut sebagai penagih utang pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Een menuturkan, persoalan tersebut bermula dari utang yang menurut pengakuannya terdiri atas dua pinjaman, masing-masing sebesar Rp30 juta dan Rp10 juta, dengan sertifikat rumah sebagai jaminan.

Kepada wartawan, Een mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp7,2 juta. Namun, dirinya mengaku kaget setelah mengetahui bahwa pembayaran tersebut menurut perhitungan pihak penagih justru diperhitungkan sebagai bunga dan denda, sehingga pokok utangnya disebut masih belum berkurang.

BACA : Dokumen Desa Karing Disebut Hilang, Jawaban DPMD Jadi Bukti Tambahan untuk Polres Dairi 

“Alangkah kagetnya saya. Saya sudah membayar Rp7.200.000, tetapi katanya pembayaran itu masuk bunga dan denda. Jadi utangnya masih tetap,” ujar Een dengan nada sedih.

Plang Dipasang di Rumah

Persoalan kemudian berkembang ketika pada Jumat, 7 Agustus 2026, pihak yang disebut sebagai penagih utang memasang sebuah plang di rumah Een.

Pemasangan plang tersebut membuat Een merasa dipermalukan karena dilakukan di hadapan warga sekitar.

Een mengaku tidak mengetahui secara jelas dasar hukum pemasangan plang tersebut maupun apakah rumah yang menjadi jaminan utang tersebut memang telah masuk dalam proses eksekusi atau pelelangan.

“Saya merasa dihina dan dicemarkan di hadapan orang banyak,” ungkap Een sembari tersedu-sedu.

Menurut pengakuan Een, dirinya juga belum pernah merasa mengikuti persidangan di pengadilan terkait persoalan utang tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat panggilan persidangan dari pihak yang memberikan pinjaman.

Mempertanyakan Dasar Pemasangan Plang

Di tengah kondisi tersebut, Een mempertanyakan dasar pemasangan plang di rumahnya. Ia ingin mengetahui apakah pemasangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah atau hanya tindakan penagihan.

Een juga mengaku khawatir terhadap keberadaan sertifikat rumah yang sebelumnya dijadikan jaminan.

Namun demikian, status hukum jaminan, keberadaan Hak Tanggungan, serta apakah telah terdapat proses eksekusi atau pelelangan terhadap objek jaminan tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.

Karena itu, pemasangan plang tersebut menjadi persoalan yang menurut Een perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak yang melakukan penagihan.

Akan Minta Pendampingan Hukum

Menghadapi persoalan tersebut, Een menyatakan akan meminta bantuan kepada saudaranya yang memiliki hubungan dengan organisasi masyarakat/LSM serta tim pengacara untuk membantu mencari solusi dan mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh.

Ia berharap persoalan tersebut tidak semakin merugikan dirinya maupun keluarganya.

“Saya akan bicara kepada saudara saya yang kebetulan seorang LSM dan mempunyai tim pengacara. Saya ingin meminta bantuan dan mencari solusi atas masalah ini,” katanya.

Een berharap persoalan utang tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan tidak dilakukan dengan cara yang menurutnya mempermalukan dirinya di hadapan masyarakat.

BACA : Ketum DPP GNI Rules Gajah Angkat Bicara: UU Yayasan dan UU Sisdiknas Larang Komersialisasi Pendidikan, Desak Transparansi Lahan Hibah Batu Bara 

Perlu Klarifikasi Pihak Penagih

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai siapa pemberi pinjaman, siapa pihak yang memasang plang, dasar pemasangan plang, rincian perhitungan bunga dan denda, serta status hukum sertifikat rumah masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Media juga perlu memperoleh klarifikasi dari pihak pemberi pinjaman atau penagih mengenai dasar penagihan, jumlah kewajiban Een saat ini, serta apakah terdapat dokumen hukum atau proses resmi yang berkaitan dengan objek jaminan tersebut.

Liputan ini disusun berdasarkan keterangan Een Rantnengsih dan informasi awal yang diperoleh di lapangan. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Kabiro Subang)

Related Articles

Back to top button