NEWS

Ketika Jawaban Tak Menjawab: Ujian Keterbukaan Kejaksaan Dairi

Transparansi Tanpa Tawar

“Informasi publik bukan hadiah kekuasaan, melainkan hak warga negara. Jika hak itu harus dicari sampai ke ruang sidang, maka diam telah menjelma menjadi persoalan hukum.”

Medan — Di negeri yang mengaku terang oleh hukum, informasi kadang justru berjalan di lorong gelap. Ia bersembunyi di balik kop surat, berlapis nomor, dan menjawab tanpa pernah benar-benar menjawab. Di sanalah kisah ini bermula.

Baca: Kejaksaan RI Siap Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025

PT Spirit Revolusi Media Nusantara, sebuah badan hukum media, akhirnya memilih jalan paling jujur: membawa sunyi itu ke meja sidang. Atasan PPID Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi kini duduk sebagai Termohon dalam sengketa informasi publik yang resmi disidangkan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Melalui Surat Panggilan Sidang Nomor 01/I/KIP-SU-RLS/2026, Komisi Informasi menetapkan Rabu, 28 Januari 2026 sebagai hari ketika keheningan diuji oleh hukum. Sidang pemeriksaan awal akan digelar pukul 10.30 WIB, di kantor KI Sumut, Medan Johor. Perkara ini tercatat rapi dengan Nomor Register 04/KIP-SU/S/I/2026—sebuah angka yang lahir dari jawaban yang tak pernah utuh.

Surat Dijawab, Tapi Informasi Tetap Absen

Semua bermula pada 4 November 2025. Dengan bahasa resmi dan prosedur yang patuh, Redaksi Spirit Revolusi mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Kejaksaan Negeri Dairi melalui PPID. Surat itu bernomor 0017/SPR/DRTR/PIP/X/2025. Isinya sederhana: permintaan informasi untuk kerja jurnalistik, hak yang dijamin undang-undang.

Hari berlalu, tenggat lewat. Yang ditunggu bukanlah sensasi, hanya jawaban. Namun yang datang justru senyap.

Maka pada 24 November 2025, Redaksi kembali mengetuk, kali ini melalui Surat Keberatan bernomor 0031/SPR/DRTR/KBR/XI/2025, ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi selaku Atasan PPID. Upaya administratif ditempuh, sebagaimana hukum mengajarkannya.

Jawaban akhirnya tiba pada 1 Desember 2025. Dua surat dikirimkan:B-2678/L.2.20/Dip.4/11/2025 dan B-2679/L.2.20/Dip.4/11/2025. Kertasnya resmi. Nomornya lengkap. Namun isinya menurut Pemohon tak menyentuh inti permohonan. Seperti menjawab pertanyaan dengan bayangan, bukan fakta.

Ketika Diam Menjadi Sikap Resmi

Di titik itulah, Spirit Revolusi menilai: ini bukan sekadar keterlambatan, melainkan penolakan yang disamarkan dalam bahasa birokrasi. Maka pada Desember 2025, gugatan resmi diajukan ke Komisi Informasi Sumatera Utara melalui Permohonan Sengketa Informasi Publik Nomor 0084/SPR-DRTR/GPIP/XII/2025.

Langkah ini bukan tentang menang atau kalah. Ini tentang menguji satu hal: apakah badan publik masih ingat bahwa informasi bukan milik kekuasaan, melainkan hak warga negara.

Meja Sidang, Panggung Kejujuran

Sidang pemeriksaan awal nanti akan menentukan apakah informasi akan terus bersembunyi di balik stempel, atau keluar ke ruang terang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di hadapan majelis Komisi Informasi, surat-surat akan dibaca ulang. Nomor-nomor akan disebut satu per satu. Dan mungkin, untuk pertama kalinya, diam akan diminta menjelaskan dirinya sendiri.

Karena di negara hukum, yang paling berbahaya bukanlah kebohongan—melainkan jawaban yang sengaja dibuat tidak menjawab.

“Kami tidak menggugat institusi, kami menggugat sikap. Ketika permohonan informasi dijawab dengan surat, tetapi substansinya dihindari, di situlah keterbukaan kehilangan makna.”

Redaksi Spirit Revolusi

Related Articles

Back to top button