Diminta Dokumen, Diberi Narasi: SMKN 1 Subang Menjawab dengan Retorika, Bukan Salinan
Transparansi yang bergantung pada dinding, bukan dokumen. Terbuka bagi yang datang, tertutup bagi yang meminta secara resmi.

Subang —Di negeri yang mengklaim keterbukaan sebagai asas, permintaan dokumen publik justru kerap dijawab dengan paragraf panjang yang rapi, sopan, dan… kosong. Itulah yang dialami Redaksi Spirit Revolusi saat mengajukan permohonan salinan dokumen penggunaan Dana BOS kepada SMK Negeri 1 Subang.
Yang diminta jelas: salinan dokumen informasi publik.Yang diterima justru: uraian normatif, daftar prosedur, dan puja-puji tata kelola.
Surat balasan resmi SMKN 1 Subang tertanggal 23 Januari 2026 memang tampak meyakinkan di atas kertas. Berkop Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ditandatangani secara elektronik, dan disusun dengan bahasa birokrasi yang rapi. Namun ketika dibaca substansinya, publik hanya disuguhi cerita tentang bagaimana seharusnya dana dikelola, bukan apa yang diminta untuk dibuka.
Alih-alih melampirkan dokumen RKAS, laporan realisasi, bukti pertanggungjawaban, atau data rinci penggunaan Dana BOS, pihak sekolah justru menjabarkan bahwa seluruh penggunaan dana “mengacu pada aturan”, “diawasi”, “dilaporkan secara daring”, dan “telah diaudit”.Sebuah jawaban yang terdengar indah—namun menghindari inti persoalan.
Meminta salinan dokumen bukanlah meminta ceramah tentang kepatuhan.Transparansi tidak diukur dari seberapa fasih menjelaskan aturan,tetapi dari seberapa berani membuka arsip.
Dalam surat tersebut, SMKN 1 Subang berkali-kali menekankan bahwa pengelolaan Dana BOS telah sesuai regulasi, menggunakan sistem ARKAS dan SIPD, transaksi non-tunai, hingga pengadaan melalui SIPLah. Namun satu hal yang luput atau sengaja dihindari adalah penyerahan salinan dokumen konkret sebagaimana dimohonkan.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta, bukan sekadar menjelaskan mekanisme internalnya. Informasi publik bukan mitos, dan dokumen bukan rahasia negara.
Redaksi Spirit Revolusi menilai jawaban tersebut sebagai upaya mengaburkan substansi permohonan, dengan membungkus penolakan diam-diam melalui narasi kepatuhan. Sebuah strategi lama: menjawab panjang agar publik lupa apa yang sebenarnya diminta.
Jika semua sudah rapi, mengapa salinan tak kunjung diberikan? Jika semua transparan, mengapa publik hanya disuguhi kata-kata?
Lebih ironis lagi, pihak sekolah menyebut bahwa informasi penggunaan Dana BOS “dipampang di dinding lobi”. Transparansi yang bergantung pada dinding, bukan dokumen. Terbuka bagi yang datang, tertutup bagi yang meminta secara resmi.
Redaksi menegaskan, permohonan ini bukan serangan, melainkan hak konstitusional warga dan kerja jurnalistik untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan sekadar tertib administrasi di atas kertas.
Apresiasi tidak menggugurkan kewajiban.Audit tidak menghapus hak publik.Dan narasi kepatuhan bukan pengganti dokumen.
Redaksi akan langsung mengirimkan surat keberatan dan Jika dokumen tetap tak diberikan, langkah hukum melalui Komisi Informasi menjadi keniscayaan. Karena dalam demokrasi, diam adalah bentuk lain dari penolakan, dan retorika adalah cara paling halus untuk menutup arsip.
Redaksi



