NEWS

Spirit Revolusi Gugat Sekretaris DPRD Subang: Ketika Pintu Informasi Terkunci di Gedung Rakyat”

Transparansi Tanpa Batas

Subang – Di gedung yang katanya milik rakyat, jendela keterbukaan tampak tertutup rapat.Surat demi surat dikirim, namun yang kembali hanyalah selembar jawaban dingin seperti dinding birokrasi yang kehilangan gema nurani.

Redaksi Spirit Revolusi tak diam.Pada 3 Februari 2026, sebuah gugatan resmi dilayangkan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Targetnya jelas: Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, sang atasan PPID yang seharusnya menjadi pintu bagi publik untuk tahu, justru menjelma menjadi gembok bagi informasi yang mestinya terbuka.

Permohonan informasi publik itu dikirim sejak 19 November 2025,tentang apa yang seharusnya bisa diakses oleh siapa pun: anggaran, laporan, dan jejak uang rakyat yang berputar di meja dewan.

Namun hingga keberatan dilayangkan pada 9 Desember 2025, tak ada secercah transparansi yang muncul dari balik meja kekuasaan.

“Ketika yang disebut wakil rakyat menolak membuka data rakyat,bukankah di situ letak ironi demokrasi?” ujar Marojak Sitohang, Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi,dengan nada tegas namun getir.

Spirit Revolusi berdiri di atas mandat undang-undang : UU Pers No. 40 Tahun 1999, UU KIP No. 14 Tahun 2008, dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

Namun rupanya, undang-undang yang menjamin keterbukaan, kalah nyaring dibandingkan bisik-bisik kepentingan.

Sekretaris DPRD Subang dirasa  gagal menjalankan amanat keterbukaan publik sebuah amanat yang lahir dari keringat reformasi dan harapan rakyat kecil.

Sebab bagi Spirit Revolusi, ini bukan sekadar persoalan surat dan meja, melainkan tentang hak rakyat untuk tahu dan kewajiban pejabat untuk jujur.

Odang Hermawan

Related Articles

Back to top button