Kejari Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perjudian dari 99 Perkara
Transparansi Tanpa Tawar

Batu Bara, spiritrevolusi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara memusnahkan barang bukti dari 99 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (18/2/2026).
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejari Batu Bara dalam memberantas narkoba dan praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Fransisco Tarigan, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bentuk akuntabilitas penegakan hukum. Dari 99 perkara tersebut, 80 di antaranya merupakan kasus narkoba.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 263,96 gram, pil ekstasi 69,65 gram, serta ganja 237,55 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 32 unit handphone, 35 bungkus dan 1 botol liquid, 4 unit mesin ketangkasan tembak ikan, serta 2 unit mesin jackpot.
Selain barang bukti dari 80 perkara narkoba, juga dimusnahkan barang bukti dari 15 kasus tindak pidana orang dan harta benda (oharda) dan 4 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dicampur cairan pembersih, diblender, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
Barang bukti elektronik dihancurkan dengan palu, dan mesin permainan dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Sejumlah barang lainnya dibakar hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
(Dian)



