Tak Hanya ke Ombudsman RI, Spirit Revolusi Juga Minta Komisi Informasi Pusat Periksa KI Sumut
Transparansi Tanpa Tawar

Karawang – PT Spirit Revolusi Media Nusantara terus menempuh jalur konstitusional dalam memperjuangkan kepastian hukum atas penyelesaian sengketa informasi publik. Setelah resmi melaporkan dugaan maladministrasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Sumut) kepada Ombudsman Republik Indonesia, perusahaan media tersebut juga secara resmi mengajukan permohonan pemeriksaan dan evaluasi kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).
BACA : 51 Hari Baru Kirim Salinan Putusan, Komisi Informasi Sumut Resmi Dilaporkan ke Ombudsman RI
Permohonan yang telah diterima Komisi Informasi Pusat pada 22 Juli 2026 itu meminta agar KIP melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola administrasi persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, khususnya terkait dugaan keterlambatan penyampaian salinan putusan sengketa informasi publik kepada para pihak.
Langkah tersebut berawal dari sengketa informasi publik antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dengan Pemerintah Desa Perjaga, Kabupaten Pakpak Bharat. Putusan sengketa dibacakan pada 26 Mei 2026. Pada saat pembacaan putusan, pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan, sedangkan Pemohon menerima salinan putusan pada hari yang sama.
Berbekal salinan putusan tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara kemudian menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan putusan kepada Pemerintah Desa Perjaga. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Pemerintah Desa Perjaga menyatakan belum pernah menerima salinan putusan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan itu dituangkan secara resmi dalam surat Pemerintah Desa Perjaga tertanggal 3 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Perjaga menegaskan bahwa hingga tanggal tersebut mereka belum menerima salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagaimana disebutkan dalam surat somasi yang dilayangkan PT Spirit Revolusi Media Nusantara.
Atas kondisi itu, PT Spirit Revolusi Media Nusantara meminta klarifikasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa salinan putusan kepada Termohon baru dikirim pada 16 Juli 2026, atau sekitar 51 hari kalender setelah putusan dibacakan.
Menurut PT Spirit Revolusi Media Nusantara, keterlambatan tersebut menghambat pelaksanaan putusan, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta menyebabkan Pemohon harus mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga tambahan untuk menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan putusan, mengirimkan somasi, meminta pembinaan kepada Bupati Pakpak Bharat, hingga melakukan klarifikasi kepada Komisi Informasi.
Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa langkah melapor ke Ombudsman RI dan mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Komisi Informasi Pusat bukan bertujuan menyerang lembaga, melainkan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Laporan kepada Ombudsman RI dan permohonan pemeriksaan kepada Komisi Informasi Pusat merupakan langkah konstitusional untuk memastikan setiap lembaga negara menjalankan tugasnya sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik. Kami tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mendorong perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujar Marojak Sitohang.
Menurutnya, penyampaian salinan putusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelesaian sengketa informasi publik. Karena itu, keterlambatan selama puluhan hari tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
“Keterlambatan tersebut menghambat pelaksanaan putusan, mengganggu kepastian hukum, serta menimbulkan kerugian berupa tambahan waktu, tenaga, dan biaya. Masyarakat yang mencari keadilan informasi tidak boleh dirugikan akibat kelalaian administrasi,” tegasnya.
Melalui permohonan kepada Komisi Informasi Pusat, PT Spirit Revolusi Media Nusantara meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi penyampaian salinan putusan di KI Sumut, evaluasi kepatuhan terhadap prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, pembinaan agar penyampaian salinan putusan kepada para pihak dilakukan tepat waktu, serta penyampaian hasil pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas.
Sementara melalui pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia, Spirit Revolusi meminta dilakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, serta pemberian tindakan korektif agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Marojak menegaskan bahwa perjuangan tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan PT Spirit Revolusi Media Nusantara, melainkan sebagai bentuk komitmen mengawal keterbukaan informasi publik dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum.
( Redaksi )




