Puluhan Miliar Dana Pelatihan Dipertanyakan, Disdik Jabar Diminta Buka Dokumen Program Sertifikasi Rp11,8 Miliar dan TOEIC Rp7 Miliar
Transparansi Tanpa Batas

Karawang — Transparansi penggunaan anggaran pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik. PT Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi mengajukan permohonan informasi publik terkait dua program pelatihan pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah yang dibiayai oleh anggaran pemerintah provinsi.
Permohonan tersebut diajukan oleh Direktur Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, yang meminta pembukaan dokumen lengkap mengenai dua kegiatan pelatihan besar yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Dua program yang menjadi perhatian tersebut yakni:
- Program “Biaya Sertifikasi/Pelatihan Peningkatan Mutu Pendidikan” Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp11.800.000.000 untuk sekitar 6.000 peserta.
- Program “Belanja Kursus/Pelatihan TOEIC (Tes Bahasa Inggris Komunikasi Internasional)” Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp7.000.000.000 untuk sekitar 2.800 peserta.
Kedua kegiatan tersebut diketahui menggunakan metode penunjukan langsung, yang kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan metode pengadaan serta rincian penggunaan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Direktur Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi awal yang diterima dari sejumlah organisasi masyarakat.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi redaksi untuk melakukan pendalaman investigatif guna memastikan kebenaran data sebelum disampaikan kepada publik.
“Informasi awal datang dari masyarakat. Sebagai media, kami berkewajiban melakukan verifikasi melalui dokumen resmi agar setiap pemberitaan yang kami sampaikan benar-benar berbasis fakta,” ujar Marojak.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Jika sebuah program menggunakan anggaran miliaran rupiah yang berasal dari uang rakyat, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Dokumen Lengkap Diminta Dibuka
Dalam permohonan informasi yang diajukan, Spirit Revolusi meminta sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, antara lain:
- Dokumen RKA dan DPA kegiatan
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara rinci
- Dokumen penunjukan penyedia jasa
- Kontrak kegiatan dan spesifikasi teknis
- Daftar peserta pelatihan
- Dokumen pembayaran anggaran serta realisasi kegiatan
Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah program yang dilaksanakan benar-benar berjalan sesuai dengan perencanaan serta memberikan manfaat nyata bagi peserta pelatihan.
Jawaban Disdik Dinilai Menghindari Substansi
Namun alih-alih memberikan dokumen yang dimohonkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat justru mengirimkan surat yang meminta kelengkapan administratif tambahan berupa formulir permohonan informasi dan Term of Reference (TOR) sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
Sikap tersebut dinilai oleh Spirit Revolusi sebagai tanggapan yang tidak menyentuh substansi permintaan informasi.
Menurut Marojak, permintaan syarat tambahan yang tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berpotensi menjadi bentuk penghambatan terhadap akses informasi publik.
“Informasi yang kami minta adalah dokumen penggunaan anggaran negara. Jika prosesnya dipersulit dengan syarat administratif yang tidak diatur dalam undang-undang, tentu hal itu menimbulkan pertanyaan di tengah publik,” ujarnya.
Sengketa Informasi Berpotensi Berlanjut
Karena permohonan tersebut tidak diproses secara substansial, Spirit Revolusi akan melayangkan surat keberatan resmi kepada atasan PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum perkara dapat diajukan sebagai sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Spirit Revolusi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
“Pers harus memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang digunakan oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” tutup Marojak
REDAKSI



