Dinas Kesehatan Subang Tegaskan: SPPG Tanpa SLHS Dilarang Beraktivitas
Transparansi Tanpa Tawar

Subang — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Dwinan Marchiwati, MARS, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar keamanan dan kebersihan pangan bagi seluruh Sentra Penyelenggara Pangan (SPPG) di wilayahnya.
Dwinan menyampaikan bahwa berdasarkan data resmi di Kabupaten Subang, terdapat 160 SPPG, dengan 37 di antaranya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) — dokumen wajib sebagai bukti pemenuhan standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan pangan.
BACA : Pintu Keadilan yang Terkunci: Dugaan Makelar dan Pungli di Pengadilan Agama Tigaraksa
Selain itu, 100 SPPG masih menunggu hasil rekomendasi, sementara jumlah SPPG pelatihan mencapai 161 unit. Dinas juga mencatat bahwa 7.216 penjamah pangan telah mengikuti pelatihan resmi.
“Sesuai regulasi, bagi SPPG yang belum lengkap persyaratannya tidak diperkenankan beraktivitas. Sedangkan yang sudah memenuhi ketentuan, silakan menjalankan kegiatan sesuai aturan,” tegas dr. Dwinan Marchiwati, MARS.
BACA : Pintu Informasi Terkunci, Sekretaris DPRD Subang Digugat ke Komisi Informasi
Arahan tersebut menegaskan komitmen Dinas Kesehatan Subang untuk memastikan setiap penyelenggara pangan beroperasi sesuai standar higienitas dan keamanan yang ditetapkan, demi melindungi kesehatan masyarakat.
( Odang Hermawan )





2 Comments