NEWS

Tersangka Sabu Diamankan Polisi, Disita 16,4 Gram Sabu, Mobil BMW dan Airsoft Gun

Transparansi Tanpa Tawar

Batu Bara, spiritrevolusi.id – Polres Batu Bara menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Seisuka, Selasa (17/02/2026).

Kesuksesan ini diraih berkat kesigapan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara yang mengamankan seorang tersangka dengan inisial ABM (49 tahun), seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut.

Dari tangan tersangka, Polres Batu Bara menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • – Narkotika jenis sabu dalam 1 plastik klip besar (berat brutto 5 gram) dan 8 plastik klip sedang (berat brutto 11,40 gram)
  • – Handphone Samsung hitam, timbangan elektrik, pipet skop, dompet biru kecil
  • – Uang tunai sebesar Rp3.050.000, kunci mobil, serta mobil BMW E36 hitam dengan plat BK 1181 AT
  • – 1 unit senjata airsoft gun berwarna silver

Melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Arifin Purba.

Tersangka saat ini akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang mengancam hukuman berat.

(Dian)

Related Articles

Back to top button