NEWS

DESA BANGUN I DI DAIRI TERKAIT TERTUTUPNYA AKSES INFORMASI ANGGARAN DANA DESA 2024

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, 07 Maret 2026– Desa Bangun I yang terletak di wilayah Kabupaten Dairi kini menjadi sorotan publik setelah dua kali upaya konfirmasi oleh wartawan dari media Spirit Revolusi (sprit revolusi.id) mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 berakhir dengan kesan tertutup. Kepala Desa tidak ditemukan di tempat kerja pada kedua kesempatan tersebut, tanpa adanya penjelasan resmi atau penunjuk pejabat yang berwenang untuk memberikan informasi.

Diketahui, Desa Bangun I yang berstatus sebagai desa berkembang memiliki anggaran Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 773.085.000, yang dialokasikan untuk berbagai program penting seperti pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp 285.866.000, pembangunan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp 202.534.000, penyelenggaraan posyandu sebesar Rp 75.125.000, serta program pendidikan dan pemberdayaan masyarakat lainnya.

Dasar Hukum yang Mengikat

Tertutupnya akses informasi ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembangunan Desa pasal 84 ayat (2) menegaskan bahwa informasi terkait pembangunan desa harus dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh pemerintah desa.

Tuntutan kepada Pemerintah Desa

Media Spirit Revolusi menuntut pemerintah Desa Bangun I untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran Kepala Desa, menunjuk pejabat yang berwenang untuk menangani pertanyaan publik, membuka akses informasi lengkap tentang pelaksanaan anggaran Dana Desa 2024, serta melaksanakan pertanggungjawaban secara terbuka di depan masyarakat.

Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi pondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Pelanggaran terhadap hak akses informasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Raja Parnengeten Boang Manalu)

Related Articles

Back to top button