NEWS

ATASAN PPID DESA PERJAGA MANGKIR UNDANGAN SIDANG KIP SUMUT

"INDIKASI KUAT DOKUMEN YANG DIMOHONKAN ADALAH DOKUMEN GAIB"

MEDAN, 11 MARET 2026 – PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengikuti sidang sengketa kasus tidak diterimanya permohonan informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) hari ini, Rabu pukul 10.30 WIB di kantor KIP Sumut, Jl. Alfalah No. 22 Medan Johor. Namun, atasan PPID Desa Perjaga mangkir dari undangan yang dikeluarkan – tindakan yang berpotensi dikenai sangsi pidana. Kasus ini bahkan mengarah pada dugaan bahwa “indikasi kuat dokumen yang dimohonkan adalah dokumen gaib”.

Sidang yang berjalan hari ini memiliki nomor panggilan 01/III/KIP-SU-RLS/2026 dengan pendaftaran kasus 15/KIP-SU/S/II/2026. Termohon dalam sidang adalah kepala desa sebagai atasan PPID Desa Perjaga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, yang tidak muncul atau memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya.

Kasus ini bermula pada 12 November 2025, ketika pihak media mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID desa terkait untuk mendapatkan dokumen pengelolaan dana desa periode tahun 2022-2024. Surat permohonan diterima pada 17 November 2025, namun hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan apapun – baik jawaban, pemberitahuan perpanjangan waktu, maupun alasan penolakan.

Yang diminta adalah dokumen meliputi:

  • – DPA dan DPPA APBDes
  • – LPJ desa beserta laporan keuangan
  • – Data aset desa
  • – Dokumen pengadaan barang dan jasa
  • – LPJ BUMDes
  • – Laporan penggunaan dana Covid-19 dan BLT

“Permohonan kami berdasarkan hukum – UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi ini untuk masyarakat, agar mereka tahu uang desa digunakan bagaimana,” ujar Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang.

Setelah tidak mendapatkan tanggapan hingga melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu 10 hari kerja, pihak media mengajukan keberatan kepada kepala desa sebagai atasan PPID. Namun upaya tersebut juga tidak mendapatkan jawaban, sehingga kasus ini akhirnya diajukan ke KIP Sumut dengan tagline awal “Jika Bersih, Mengapa Harus Risih?”.

Menurut ketentuan peraturan, mangkir dari undangan sidang KIP dapat dikenai sangsi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta berdasarkan Pasal 37 UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, penolakan memberikan informasi yang menjadi hak publik juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Pers, yang dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 28 dan Pasal 29 UU Nomor 40 Tahun 1999.

“Kita hanya mau keadilan dan transparansi. Jika pengelolaan desa benar-benar bersih, tidak perlu takut memberikan informasi yang seharusnya publik. Kini dengan mangkirnya undangan dan tidak adanya tanggapan sama sekali, indikasi kuat dokumen yang dimohonkan adalah dokumen gaib. Kami berharap KIP Sumut mengambil tindakan tegas sesuai hukum, termasuk menerapkan sangsi pidana bagi pelanggarannya,” tegas Marojak.

(Perwil Sumut)

Related Articles

Back to top button