“Data Anggaran Tak Dijawab Substansial, Pemahaman Keterbukaan Informasi PPID BPN Karawang Disorot, Spirit Revolusi Siap Gugat ke KIP Jabar”
TRANSPARANSI TANPA TAWAR

Karawang – Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan pertanahan kembali menjadi sorotan. Respons Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang terhadap permohonan data anggaran dinilai tidak menjawab substansi permintaan dan memunculkan pertanyaan mengenai pemahaman terhadap kewajiban layanan informasi publik.
BACA : SPIRIT REVOLUSI MEDIA MINTA TANGGAPAN DINAS KESEHATAN DAIRI BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN KORBAN
Permohonan informasi tersebut diajukan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara yang meminta salinan dokumen terkait anggaran dan pelaksanaan program pertanahan Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Permintaan itu mencakup berbagai data penting, terutama mengenai program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA : Inspektorat Pakpak Bharat: Pengawas yang ‘Kaget’ Saat Publik Ikut Mengawasi
Dalam permohonannya, pemohon meminta data pagu anggaran dan realisasi anggaran setiap tahun, target serta realisasi sertifikasi bidang tanah, hingga daftar lokasi pelaksanaan kegiatan PTSL di Kabupaten Karawang.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta rincian komponen belanja program, termasuk belanja barang dan jasa seperti pengadaan bahan kegiatan, jasa survei dan pemetaan, jasa pihak ketiga, perjalanan dinas kegiatan lapangan, hingga sewa peralatan dan kendaraan operasional.
Dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga turut diminta, antara lain kwitansi pembayaran, invoice penyedia barang dan jasa, kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK), berita acara serah terima barang dan jasa (BAST), berita acara pemeriksaan pekerjaan, laporan kegiatan, hingga Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) beserta laporan pertanggungjawabannya.
Namun respons yang diberikan PPID Kantor Pertanahan Karawang dinilai tidak menjawab permohonan secara substansial. Dalam jawabannya, PPID hanya mengarahkan pemohon untuk mengakses informasi melalui situs web resmi instansi tanpa melampirkan dokumen yang dimohonkan maupun menjelaskan status informasi tersebut.
Tidak terdapat penjelasan apakah informasi yang diminta tersedia, ditolak, atau termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang seharusnya terbuka.
Padahal tata kelola layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelayanan informasi publik harus dilaksanakan secara cepat, tepat, akurat, sederhana, dan tidak menyesatkan. Badan publik juga berkewajiban memberikan informasi yang dimohonkan masyarakat sepanjang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Kewajiban tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program pemerintah.
Bagi pemohon, jawaban yang hanya mengarahkan masyarakat ke situs web tanpa memberikan dokumen yang diminta tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban layanan informasi publik.
PT Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang seharusnya terbuka karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara serta pelaksanaan program pemerintah.
“Informasi ini bukan informasi yang dikecualikan. Ini berkaitan dengan anggaran negara dan program strategis pemerintah yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Publik berhak mengetahui,” ujar perwakilan Spirit Revolusi.
Atas respons yang dinilai tidak menjawab substansi permohonan tersebut, Spirit Revolusi menyatakan siap menempuh jalur sengketa informasi publik.
Jika dalam mekanisme keberatan internal informasi tetap tidak diberikan sebagaimana dimohonkan, pihaknya memastikan akan membawa perkara ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan tidak diberikannya dokumen yang dimohonkan.”
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa transparansi pengelolaan anggaran negara tidak boleh berhenti pada jargon birokrasi. Ketika akses terhadap informasi publik dipersulit, kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan program pemerintah pun dapat dipertanyakan.





One Comment