NEWS

SPIRIT REVOLUSI MEDIA MINTA TANGGAPAN DINAS KESEHATAN DAIRI BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN KORBAN

Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG, 10 MARET 2026 – Spirit Revolusi Media Nusantara mengirimkan surat resmi nomor 005/JSR/Konf/III/2026 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi untuk meminta tanggapan terkait dugaan tindakan pelanggaran peraturan hukum oleh seorang bidan, berdasarkan surat pernyataan dari korban.

Bidan tersebut, yang bertugas di Puskesmas Parongil dan memiliki praktik swasta di Jl. Ahmad Yani No.3 Kecamatan Tiga Lingga, diduga melakukan tindakan tidak wajar terhadap korban di bawah umur bernama F.S. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi dengan nomor STTLP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA beserta surat pernyataan yang menjelaskan kronologis kejadian.

Dalam surat pernyataan korban, diungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan dalih pemeriksaan kesehatan dan bahkan berulang di sebuah hotel di Medan dengan alasan pemeriksaan visum oleh dokter. Setelah dilakukan konfirmasi terhadap bidan tersebut, pihaknya tidak memberikan tanggapan dan malah melakukan laporan balik dengan tuduhan perselingkuhan dan pencurian yang diduga sebagai upaya menutupi kesalahan.

Beberapa peraturan yang diduga dilanggar antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, serta Kode Etik Bidan Indonesia. Pelanggaran yang diduga terjadi mencakup praktik di luar kewenangan, penggunaan bahan tidak terstandarisasi, dan pelanggaran etika profesi.

Insan Banurea, Ka. Perwakilan Sumut Spirit Revolusi Media Nusantara, menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan tanggapan tertulis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi paling lambat 3 hari kerja setelah surat diterima.

Surat ini juga ditujukan sebagai tembusan kepada Bupati Dairi, Inspektorat Dairi, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Dairi, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

(Jembri Padang/ Engeten Boang Manalu.)

Related Articles

Back to top button