Desa Perjaga Dinilai Membangkang, Kasus Keterbukaan Informasi Diseret Kembali ke Komisi Informasi Publik
Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Kasus keterbukaan informasi di Desa Perjaga, Kecamatan Sitelu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat kembali memanas. Pemerintah desa dinilai membangkang dan tidak kooperatif dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan anggaran dan data desa. Akibatnya, permasalahan ini kini resmi diseret kembali ke meja hijau Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang tegas.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Panggilan Sidang Nomor 02/III/KIP-SU-RLS/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 25 Maret 2026. Berdasarkan surat tersebut, sidang lanjutan telah dijadwalkan dengan rincian sebagai berikut:
Jadwal Sidang:
– Hari/Tanggal: Selasa, 31 Maret 2026
– Pukul: 10:30 WIB s.d Selesai
– Tempat: Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
Jl. Alfalah No. 22, Suka Maju, Kec. Medan Johor 20146
– Agenda: Sidang ke-2 (Pemeriksaan Awal)
– Nomor Register: 15/KIP-SU/S/II/2026
Persidangan ini mempertemukan PT. Spirit Revolusi Media Nusantara sebagai Pemohon melawan Atasan PPID Desa Perjaga Kec. Sitelu Tali Urang Jahe Kab. Pakpak Bharat sebagai Termohon.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya sebelumnya untuk meminta akses informasi tidak mendapatkan respon yang memadai, bahkan cenderung diabaikan dan ditutup-tutupi. Padahal, kewajiban untuk transparansi sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak bisa membiarkan pelanggaran terhadap hak publik terus terjadi. Jika Desa Perjaga tetap bersikap membangkang, maka jalur hukum melalui Komisi Informasi Publik adalah langkah yang harus ditempuh demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas pihak pemohon informasi.
Ditekankan, setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat selama tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Sikap menutup diri justru menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan publik.
Masyarakat berharap Komisi Informasi Publik dapat memproses kasus ini dengan cepat dan memberikan putusan yang adil, sehingga menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang di desa-desa lainnya.
(Kabiro Phakpak Barat)




