Administrasi atau Penolakan Terselubung? Sidang Sengketa Informasi Spirit Revolusi Media Nusantara vs Desa Tanjungnekar Pakisjaya
Transparansi Tanpa Tawar

Karawang – Negara akhirnya tidak lagi diam. Bukan dengan pengerahan kekuasaan, melainkan lewat prosedur yang sah dingin, tertulis, dan mengikat.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan panggilan Sidang Pemeriksaan Awal (PA1) atas sengketa informasi publik yang diajukan Spirit Revolusi Media Nusantara sebagai Pemohon, terhadap Pemerintah Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, sebagai Termohon.
Panggilan bernomor 61/P/PA1/PSI/KI-JBR/I/2026, tertanggal 28 Januari 2026, ini menjadi pintu masuk perkara ke ruang adjudikasi negara. Sidang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Bandung, dengan agenda Pemeriksaan Awal dan Mediasi.
Perkara ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan secara sah, berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menempatkan informasi sebagai hak warga, bukan hadiah dari kekuasaan. Namun ketika permohonan tak dijawab, ketika waktu berlalu tanpa kepastian, dan ketika hak publik menggantung di ruang sunyi administrasi, maka pertanyaan besar pun muncul: ini kelalaian administratif, atau penolakan yang disamarkan?
Spirit Revolusi Media Nusantara memilih menempuh jalur hukum. Langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan uji kepatuhan—apakah pemerintah desa masih berdiri di bawah prinsip keterbukaan, atau justru berada di balik tirai prosedur yang menutup cahaya.
Panggilan sidang tersebut secara tegas memerintahkan para pihak untuk hadir secara langsung, membawa identitas, kewenangan, dan dokumen yang relevan. Komisi Informasi bahkan menegaskan bahwa keterlambatan dapat dianggap sebagai ketidakhadiran, dan ketidakhadiran bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan itikad.
Dalam negara hukum, ketidakhadiran tidak pernah netral. Ia berbicara. Kadang lebih keras daripada pembelaan yang panjang.
Sidang Pemeriksaan Awal ini tidak hanya akan memeriksa kelengkapan administratif permohonan. Ia akan menguji komitmen keterbukaan, mengukur penghormatan terhadap hak publik, serta menimbang apakah kekuasaan di tingkat desa masih mengingat bahwa ia bekerja atas mandat warga, bukan di atasnya.
Belum ada putusan. Belum ada pihak yang dinyatakan benar atau salah. Namun satu hal telah pasti: ketika sengketa informasi masuk ruang sidang, yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen, melainkan kepercayaan publik.
Spirit Revolusi mencatat proses ini sebagai bagian dari kerja jurnalistik dan advokasi hak publik. Publik berhak tahu bagaimana negara—hingga ke level desa—memperlakukan hak atas informasi. Dan kini, jawabannya tidak lagi diminta dengan surat biasa, melainkan dipanggil secara resmi oleh negara.
Pertanyaannya tinggal satu, apakah keterbukaan akan hadir, atau kembali absen dengan dalih administrasi?Sidang akan membuktikan.
( Redaksi )




