NEWS

SALING LAPOR DUGAAN PENCABULAN DI DAIRI: NEGARA HARUS HADIR BERI PERLINDUNGAN UNTUK “FS”

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Kasus saling lapor dugaan pencabulan yang melibatkan dua pihak berinisial LS dan RD menjadi sorotan tajam publik. Perkara ini dinilai aneh karena menyeret nama seorang pelajar berinisial FS yang posisinya terjepit, sekaligus menjadi korban dan terlapor dalam berbagai dakwaan, serta terjadi di objek kejadian yang sama.

Berdasarkan data laporan polisi yang beredar, terdapat tiga nomor laporan yang tercatat di SPKT Polres Dairi, Polda Sumatera Utara:

  1. LP/B/18/I/2026: RD melaporkan LS dengan dugaan pencabulan sesama jenis yang terjadi di klinik milik LS.
  2. LP/B/26/I/2026: LS melaporkan balik RD dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur (FS), di tempat dan lokasi yang sama persis.
  3. LP/B/27/I/2026: LS juga melaporkan FS dengan tuduhan pencurian uang sebesar Rp 8 juta.

Menariknya, terkait kasus pencurian tersebut, FS membantah keras semua tuduhan yang menjeratnya. Bahkan, pelajar ini membuat surat pernyataan resmi untuk menolak seluruh dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

KEANEHAN DAN TANDA TANYA PUBLIK

Kasus ini semakin memancing pertanyaan besar. Bagaimana bisa, korban yang sama (FS) terlibat dalam dua laporan berbeda dengan dugaan yang sama, namun lokasi atau objek kejadiannya identik sama? Publik pun bertanya-tanya, “Ada apa sebenarnya di balik saling lapor ini?”

Diketahui, berdasarkan keterangan dari UPT Perlindungan Anak dan Perempuan, FS merupakan anak yang tidak memiliki ayah dan ibu (yatim piatu). Saat ini, FS tinggal bersama RD di Jalan Tigalingga. Meskipun pihak UPT telah melakukan langkah-langkah perlindungan dan menawarkan tempat tinggal di rumah singgah milik negara, namun FS memilih untuk tetap tinggal bersama RD.

DESAKAN NEGARA HADIR DAN USUT TUNTAS

Media Spirit Revolusi menyoroti kasus ini dan mendesak agar Negara harus hadir dan bertindak tegas. FS dinilai butuh perlindungan hukum serius mengingat statusnya sebagai pelajar dan anak yang rentan.

“Kami meminta Negara mempertanyakan status dan hubungan sebenarnya antara kedua pihak yang saling lapor tersebut. Jangan sampai FS dijadikan ‘tameng’ untuk menutupi hubungan ‘di atas hubungan’ antara LS dan RD,” tegas tim observasi Spirit Revolusi.

Jika terbukti ada upaya memanipulasi fakta atau menggunakan FS sebagai alat dalam perselisihan kedua belah pihak, maka aparat penegak hukum (APH) diminta memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“FS berstatus sebagai korban dalam laporan pencabulan, namun juga menjadi terlapor dalam kasus lain. Ini membingungkan dan berpotensi merugikan masa depannya. Keadilan harus ditegakkan, dan perlindungan negara mutlak diberikan,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Dairi, DPRD Dairi, serta APH untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi kebenaran dan perlindungan terhadap anak.

SIKAP MEDIA

Dalam pemberitaan ini, Spirit Revolusi menegaskan komitmennya. Meski masih menunggu keberanian LS memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dinyatakannya merugikan, media ini tetap mengacu pada fakta dan surat pernyataan FS.

“Kami hadir bukan untuk perkenalan, tapi merupakan sarana untuk konfirmasi, komunikasi, dan memberikan informasi kepada publik. Kami tidak mengenal istilah ‘hapus berita’, namun memberikan ruang untuk hak jawab dan koreksi,” jelas perwakilan Spirit Revolusi Sumut.

(Tim Spirit Revolusi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button