Spirit Revolusi Soroti Dugaan Pengelolaan Dana Desa Simberruna 2015–2025: Total Capai Rp 6,98 Miliar, Masyarakat Minta Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Berdasarkan dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta penetapan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Desa Simberruna, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, tercatat menerima dan mengelola alokasi keuangan negara selama periode 2015 hingga 2025 dengan total mencapai Rp 6.987.420.000 (enam miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Jumlah tersebut merupakan akumulasi Dana Desa dan alokasi transfer lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah desa, terpisah dari anggaran pemerintah kecamatan maupun dinas teknis. Nilai anggaran tersebut meningkat dari tahun ke tahun, hingga pada tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp 700.358.000.
Besarnya anggaran yang diterima desa selama lebih dari satu dekade menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak, termasuk Spirit Revolusi. Perhatian tersebut muncul karena sebagian warga menilai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat belum terlihat secara signifikan dibanding besaran anggaran yang telah dikucurkan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan Dana Desa mencakup empat bidang utama, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pertanyaan kemudian muncul di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. Di antaranya mengenai kelengkapan dokumen administrasi, kesesuaian realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban, hingga keberadaan dan manfaat fisik pembangunan yang didanai menggunakan anggaran negara.
Masyarakat juga menyoroti pentingnya kesesuaian penggunaan Dana Desa dengan aturan yang berlaku, mengingat anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
“Apabila seluruh pengelolaan anggaran selama ini telah berjalan sesuai ketentuan, tentu proses keterbukaan informasi dan penyampaian data pertanggungjawaban dapat dilakukan secara terbuka dan jelas kepada masyarakat,” ujar perwakilan Spirit Revolusi.
Spirit Revolusi menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami berharap seluruh proses pengelolaan anggaran dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka maupun polemik di kemudian hari,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Data yang disampaikan dalam rilis ini disebut bersumber dari dokumen resmi pemerintah dan data yang tercatat dalam sistem administrasi negara.
K.A. Biro Pakpak Bharat.




