NEWS

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bangun I: Proyek Jalan Usaha Tani Rp 285 Juta Jadi Sorotan Tajam

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMATERA UTARA – Penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Bangun I, Kabupaten Dairi, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek peningkatan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp 285.866.000 diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan perencanaan dan azas manfaat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan observasi lapangan oleh tim redaksi Spirit Revolusi, ditemukan sejumlah titik kejanggalan pada fisik proyek. Pengerjaan jalan tersebut terkesan dilakukan secara “tambal sulam” dan dinilai tidak memenuhi standar teknis yang dibutuhkan dalam perencanaan awal pembangunan.

Kejanggalan semakin menguat saat tim redaksi melakukan penelusuran lapangan atas arahan Sekretaris Desa. Meski lokasi ditunjukkan, Sekretaris Desa enggan ikut serta mendampingi pengecekan fisik, padahal hal tersebut merupakan arahan dari Kepala Dinas PMD melalui pesan singkat (WhatsApp). Sikap Kepala Desa yang terkesan tertutup dan enggan memberikan akses informasi juga menjadi catatan serius, seolah-olah proyek fisik tersebut merupakan milik pribadi.

Raja Pernengeten Boangmanalu, yang sering terlibat sebagai pekerja dalam berbagai proyek konstruksi, turut mengomentari pengerjaan tersebut. Ia menilai penggunaan anggaran dalam kegiatan ini banyak yang tidak sesuai kebutuhan dan pengerjaannya terlihat asal jadi.

Atas temuan ini, tim redaksi Spirit Revolusi mendesak Kejaksaan Negeri Sidikalang, Kabupaten Dairi, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap setiap alokasi anggaran di Desa Bangun I. Langkah ini dinilai mendesak mengingat adanya dugaan penghambatan tugas pers dan laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Sidikalang terkait kinerja pemerintah desa tersebut.

(Tim Redaksi:Spiritrevolusi.id Kabupaten Dairi, Sumatera Utara)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button