NEWS

Darurat Hutan Lindung, Dugaan Kolusi Ilegal Logging di Laepondom Dairi, Publik Desak KLHK dan APH Sikat Mafia Kayu

Trasparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Lindung Laepondom, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, disinyalir masih berlangsung secara masif. Kondisi ini terjadi meski kasus serupa telah bertahun-tahun viral di media dan menuai kecaman. Publik menyoroti lemahnya pengawasan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 15 Kabanjahe, KLHK, TNI, maupun Polri di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan wartawan pada 12 April 2026, aktivitas pengangkutan kayu olahan dari kawasan Laepondom masih terlihat jelas beroperasi, terutama pada malam hari. Sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kayu-kayu tersebut diangkut melalui jalur simpang Silalahi-Laepondom, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari jalan lintas utama Sidikalang–Medan.

Masyarakat sekitar, baik warga Tanjung Beringin maupun Silalahi Sabungan yang sehari-hari beraktivitas di sekitar kawasan hutan, menyebut para pelaku pembalakan liar tersebut leluasa mengeluarkan hasil hutan tanpa adanya hambatan berarti. Akibat eksploitasi yang terus-menerus, kondisi tutupan Hutan Lindung Laepondom kian mengkhawatirkan dan masuk dalam kategori kritis.

Bertahannya praktik ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar di mata publik terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh KPH 15 Kabanjahe dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan ekosistem yang terjadi dipastikan akan memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan longsor yang secara langsung mengancam keselamatan permukiman warga di Kabupaten Dairi.

Landasan Hukum yang Tegas

Praktik ini jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

– UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H):- Pasal 12 huruf e jo. Pasal 82 ayat (1) huruf b: Menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin diancam pidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.

– Pasal 12 huruf h jo. Pasal 83 ayat (1) huruf b: Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu ilegal diancam pidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.

– Pasal 19 huruf a jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a: Bagi korporasi yang terlibat diancam pidana denda sebesar Rp5 miliar–Rp15 miliar.

– UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf e: Melarang penebangan pohon dalam radius/jarak tertentu dari tepi jurang, waduk, danau, atau sungai. Pelanggarnya diancam pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Jika terbukti ada aparat yang menerima suap atau gratifikasi terkait pembiaran kasus ini, diancam pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Tuntutan Publik dan Langkah Konkret

Menyikapi kondisi darurat ini, masyarakat menuntut tindakan serius berupa penindakan hukum dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sumatera Utara bersama Polda Sumatera Utara serta Kodam I/Bukit Barisan untuk segera menggelar operasi gabungan di lokasi.

Publik meminta aparat menyita barang bukti, mengamankan alat berat, dan menangkap para pelaku, mulai dari penebang di lapangan hingga aktor intelektual di baliknya. Selain itu, KPH 15 Kabanjahe diminta untuk membuka data patroli, titik panas (hotspot), dan laporan tindak lanjut agar publik dapat menilai efektivitas pengawasan yang dilakukan.

Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK juga diharapkan aktif menerapkan Pasal 110 KUHAP, antara lain dengan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi penggergajian serta penutupan jalur tikus yang digunakan pelaku.

Publik pun menuntut adanya transparansi penyidikan dengan mengumumkan perkembangan kasus ini setiap 14 hari sekali guna mencegah spekulasi adanya pembiaran atau permainan hukum.

Perlu diketahui, Hutan Lindung Laepondom merupakan daerah tangkapan air strategis bagi Danau Toba. Deforestasi yang terjadi saat ini mempercepat proses sedimentasi, menurunkan debit air, serta meningkatkan risiko longsor di jalur vital Sidikalang–Medan. Kerugian ekologis dan ekonomi jangka panjang yang akan ditanggung jauh melampaui nilai kayu yang dijarah oleh para pelaku ilegal.

(Engeten boang Manalu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button