NEWS

Rakyat Antre BBM, Negara Menagih Pajak: Pergub NTT Picu Polemik, Di Mana Batas Kewenangan Daerah?

Transparansi Tanpa Tawar

NTT – Antrean kendaraan mengular di SPBU. Masyarakat datang membawa harapan sederhana: mengisi Pertalite atau Biosolar agar roda kehidupan tetap berputar. Namun kini, di balik nozel pengisian BBM bersubsidi, muncul satu syarat baru yang memantik perdebatan: pajak kendaraan harus lunas terlebih dahulu.

BACA : Kebakaran Lahan 3 Hektar di Kelurahan Kasemen, Damkar dan BPBD Masih Upayakan Pemadaman 

Melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan bahwa pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu persyaratan bagi kendaraan untuk memperoleh BBM bersubsidi. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan daerah. Namun, dalam negara hukum, setiap kebijakan tidak hanya dinilai dari niatnya, melainkan juga dari dasar kewenangan yang melandasinya.

Di sinilah ruang perdebatan hukum mulai terbuka. Secara normatif, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban perpajakan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sebaliknya, penyediaan serta pendistribusian BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan energi nasional yang berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan pelaksanaannya.

 

Dua rezim hukum yang berbeda kini dipertemukan di satu titik: SPBU. Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar: apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan menjadikan pelunasan pajak kendaraan sebagai syarat memperoleh BBM bersubsidi yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat?

Dalam hukum administrasi negara berlaku asas legalitas, yaitu setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan tidak lahir semata karena tujuan kebijakan dianggap baik, melainkan karena diberikan oleh hukum.

Oleh karena itu, apabila suatu peraturan kepala daerah menambahkan persyaratan yang tidak secara tegas diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, maka pengaturannya dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

BACA : PERNYATAAN PRESIDEN PRABOWO : TEKANKAN PENGUATAN KOPERASI SESUAI UUD 1945 DAN UU PERKOPERASIAN 

Perdebatan juga muncul mengenai aspek sanksi administratif. Selama ini, wajib pajak yang menunggak telah dikenai konsekuensi berupa denda, bunga, maupun mekanisme penagihan sesuai ketentuan perpajakan daerah. Namun hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit menyatakan bahwa keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor menghilangkan hak seseorang untuk membeli BBM bersubsidi.

Dari perspektif konstitusi, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar pelayanan publik diselenggarakan secara adil, profesional, dan tidak diskriminatif.

Di balik pasal-pasal tersebut, ada realitas yang tidak boleh diabaikan. Bagi petani, Biosolar adalah tenaga yang menghidupkan mesin pengolah sawah. Bagi nelayan, bahan bakar adalah jarak antara harapan dan hasil tangkapan. Bagi pelaku UMKM, sopir angkutan, dan pekerja harian, Pertalite bukan sekadar cairan dalam tangki, melainkan modal untuk mencari nafkah.

Karena itu, ketika akses terhadap BBM bersubsidi dikaitkan dengan status pajak kendaraan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan administrasi, tetapi juga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Secara hukum, meningkatkan kepatuhan pajak merupakan tujuan yang patut diapresiasi. Namun instrumen yang digunakan juga harus tetap berada dalam koridor hukum, menghormati pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta tidak menimbulkan pembatasan hak tanpa dasar hukum yang tegas.

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, mekanisme konstitusional tetap tersedia. Peraturan gubernur dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung apabila diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan maladministrasi, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar berbicara tentang pajak atau BBM. Ini adalah perbincangan mengenai batas kewenangan dalam negara hukum.

Sebab ketika sebuah kebijakan menyentuh hak masyarakat, maka yang harus menjadi penuntunnya bukan hanya semangat meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.

Editorial Spirit Revolusi

Negara berhak menagih pajak. Tidak ada yang membantah itu. Tetapi negara juga wajib memastikan bahwa setiap kebijakan lahir dari kewenangan yang sah, bukan sekadar dari kebutuhan fiskal. Ketika pelayanan publik mulai dijadikan instrumen penegakan kewajiban yang berada pada rezim hukum berbeda, publik berhak bertanya: apakah ini masih penegakan hukum, atau telah bergeser menjadi perluasan kewenangan?

Dalam negara hukum, kekuasaan tidak diukur dari seberapa mudah ia menciptakan syarat baru. Kekuasaan diukur dari kesediaannya tunduk pada batas-batas hukum yang mengikatnya. Sebab hukum yang kuat bukan hukum yang paling keras kepada rakyat, melainkan hukum yang paling konsisten menjaga keadilan bagi semua.

 

Ka Per NTT ( Alfedo  ) 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button