Warga Bantah Isu Penguasaan Kartu BPNT, Sebut Peran BPD As Hanya Membantu
Transparansi Tanpa Tawar

Subang 20 April 2026 – Menindaklanjuti pemberitaan tertanggal 18 April 2026 terkait dugaan pengkolektifan BPNT oleh BPD berinisial As, perlu disampaikan klarifikasi berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan langsung dari warga.
Setelah dilakukan konfirmasi ulang kepada warga Kampung Sukamaju RT 01 RW 02, diperoleh keterangan bahwa dugaan penguasaan kartu BPNT oleh Saudara As dibantah secara tegas oleh masyarakat setempat. Para ibu penerima manfaat menyampaikan bahwa tidak pernah merasa dipaksa ataupun dirugikan.
Adapun keinginan warga hanya sebatas agar kartu BPNT yang telah dicairkan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya. Terkait adanya pemberian imbalan sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000, hal tersebut diakui sebagai bentuk sukarela dan tidak ada unsur paksaan.
Selain itu, terkait pencantuman nama desa dalam pemberitaan sebelumnya dinilai kurang tepat, karena warga sendiri tidak merasa keberatan atas praktik tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Sekretaris Desa Sindangsari, Bapak Iwan, yang menyebutkan bahwa Saudara As hanya berperan membantu sebagai ojek atau perantara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses pencairan BPNT dilakukan di BRILink milik Ibu Eka, yang lokasinya paling dekat dengan Kampung Sukamaju RT 01 RW 02, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang. Oleh karena itu, wajar apabila pencairan dilakukan di tempat tersebut karena faktor kedekatan lokasi.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
(Odang Hermawan)




